Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

57 Terdakwa, 43 Nyawa Melayang: Ini Hasil Akhir Sidang Kolaps Jembatan Genoa

Tim Content Writer Radar Madiun • Jumat, 17 Juli 2026 | 13:50 WIB
Eks CEO Atlantia, Giovanni Castellucci (Reutres)
Eks CEO Atlantia, Giovanni Castellucci (Reutres)

Jawa Pos Radar Madiun - Pengadilan Italia di Kota Genoa resmi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan CEO Atlantia, Giovanni Castellucci, pada Kamis (16/7/2026),

Atas perannya dalam tragedi runtuhnya Jembatan Morandi pada 2018 yang menewaskan 43 orang.

Atlantia sendiri merupakan pemegang saham pengendali dari operator jalan tol Autostrade per l'Italia saat insiden tersebut terjadi.

Castellucci Tak Hadir di Persidangan

Menariknya, Castellucci tidak hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan vonis tersebut.

Baca Juga: Rusia Gempur Odesa, Ukraina Balas Serang 20 Kapal Rusia di Laut Hitam

Alasannya, ia saat ini sudah lebih dulu menjalani hukuman enam tahun penjara terkait insiden fatal lain pada 2013, ketika sebuah bus terjun dari sebuah viaduk di Italia selatan dan menewaskan 40 orang.

Melalui kuasa hukumnya, Giovanni Paolo Accinni, Castellucci menyebut vonis ini sebagai kekalahan bagi kebenaran yang sesungguhnya terjadi.

Sekaligus menegaskan pihaknya akan terus berjuang membuktikan ketidakbersalahan kliennya.

Total 57 Terdakwa, 32 Dinyatakan Bersalah

Kasus ini melibatkan total 57 terdakwa, mulai dari eksekutif perusahaan, insinyur, hingga pejabat kementerian transportasi.

Selain Castellucci, mantan kepala pemeliharaan Autostrade, Michele Donferri Mitelli, dijatuhi vonis 11 tahun penjara.

Baca Juga: Baru 5 Bulan Menikah, Kiper Gaza Ini Tewas di Tangan Tentara Israel Saat Cari Gas untuk Keluarganya

Sementara mantan CEO perusahaan teknik SPEA, Antonino Galata, menerima vonis lima setengah tahun.

Secara keseluruhan, 32 orang dinyatakan bersalah dengan vonis bervariasi hingga 11 tahun, sementara 25 terdakwa lainnya dibebaskan atau kasusnya gugur karena kedaluwarsa hukum.

Kronologi Tragedi yang Mengguncang Italia

Jembatan Morandi sepanjang 1.182 meter yang dijuluki "Jembatan Brooklyn-nya Italia" ini ambruk pada 14 Agustus 2018, tepat menjelang libur nasional.

Akibat badai musim panas yang melanda kawasan tersebut. Kendaraan-kendaraan yang tengah melintas terjun bebas ke gudang dan dasar sungai di bawah jembatan.

Jaksa penuntut Walter Cotugno bahkan menjuluki jembatan tersebut sebagai "bom waktu", mengingat sejak awal 2000-an para ahli sudah berulang kali memperingatkan kondisi struktur yang terus memburuk, namun perbaikan krusial tak kunjung dilakukan.

Reaksi Keluarga Korban dan Perusahaan

Sidang pembacaan vonis dihadiri sekitar 400 orang, termasuk keluarga korban, pengacara, jurnalis, dan masyarakat umum yang memadati ruang sidang.

Baca Juga: Kyiv Digempur Ratusan Drone dan Puluhan Rudal Rusia, Korban Jiwa Terus Bertambah

Sehari sebelum vonis dijatuhkan, CEO Autostrade saat ini, Arrigo Giana, sempat menyampaikan surat terbuka permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Genoa atas penderitaan akibat tragedi tersebut.

Meski ia menegaskan langkah tersebut tak akan pernah bisa menghapus duka yang dialami para keluarga korban.

Proses Hukum Masih Bisa Berlanjut

Perlu dicatat, berdasarkan sistem hukum Italia, vonis tingkat pertama ini masih bisa diajukan banding hingga dua kali.

Artinya, proses hukum kasus yang telah berjalan hampir delapan tahun ini berpotensi masih akan terus bergulir ke tahap-tahap berikutnya sebelum benar-benar berkekuatan hukum tetap. (*)

*Dwiki Dermawan, Universitas Negeri Surabaya

Editor : Tim Content Writer Radar Madiun
JembatanMorandi Tragedi Genoa italia