Jawa Pos Radar Madiun – Meski tahun anggaran telah ditutup, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Madiun masih cukup besar.
Data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun menunjukkan, tiga kecamatan tercatat sebagai wilayah dengan tingkat kepatuhan pembayaran terendah.
Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Wungu, Kecamatan Jiwan, dan Kecamatan Geger.
“Memang sampai tutup buku tahun 2025, tiga kecamatan ini masih berada di peringkat bawah pembayaran PBB,” ungkap Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nursurahmad.
Berdasarkan data Bapenda, Kecamatan Wungu menjadi penyumbang tunggakan terbesar dengan nilai sekitar Rp 211 juta.
Disusul Kecamatan Jiwan dengan tunggakan kurang lebih Rp 148 juta dan Kecamatan Geger sekitar Rp 135 juta.
Meski demikian, Ari menyebut secara umum kondisi kepatuhan PBB-P2 di Kabupaten Madiun mengalami perbaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya tunggakan bisa mencapai sekitar 5 persen, pada 2025 turun menjadi kisaran 4 persen.
“Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, kondisi tahun ini justru lebih baik,” tambahnya.
Secara keseluruhan, sisa tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Madiun hingga akhir 2025 mencapai sekitar Rp 4,8 miliar.
Menurut Ari, tunggakan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor.
Di antaranya perubahan fungsi maupun kepemilikan objek pajak yang belum dilaporkan, hingga wajib pajak yang sulit dihubungi.
“Ada objek pajak yang berubah fungsi atau kepemilikannya tapi belum dilaporkan. Ada juga wajib pajak yang susah dihubungi,” jelasnya.
Untuk menekan angka tunggakan, Bapenda telah melakukan berbagai langkah.
Mulai dari monitoring intensif, evaluasi langsung ke lapangan, hingga menggandeng aparat penegak hukum (APH).
“Kami gandeng APH, salah satunya untuk meminimalisir penyimpangan dan mengatasi permasalahan tunggakan,” pungkas Ari. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto