MADIUN – Program pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Madiun terancam tersendat.
Tahun ini, pemerintah daerah dipastikan tidak memperoleh bantuan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat yang berdampak pada sejumlah program daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra Lubis, mengatakan hingga kini belum ada kepastian terkait program tersebut.
“Belum ada surat dari kementerian, jadi kami juga belum bisa mengajukan,” ungkapnya.
Selama ini, SPALD-S menjadi salah satu program andalan untuk meningkatkan sanitasi permukiman, terutama di wilayah pedesaan.
Program tersebut berbasis pemberdayaan masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dengan skema pendanaan yang langsung disalurkan ke desa.
Tanpa dukungan SPALD-S, pembangunan infrastruktur pengelolaan limbah rumah tangga dipastikan menjadi terbatas.
“Kalau tidak ada program, otomatis desa juga tidak bisa mengakses bantuan seperti sebelumnya,” imbuhnya.
Sebagai alternatif, Pemkab Madiun mulai melirik program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dari kementerian.
Namun, skala bantuan yang diberikan relatif lebih kecil dibanding SPALD-S.
Rata-rata bantuan Pamsimas sekitar Rp 400 juta per desa dan lebih difokuskan pada penyediaan air bersih.
“Itu pun hanya cukup untuk pengeboran dan tandon, belum sampai sambungan rumah,” jelasnya.
Pada 2025 lalu, program SPALD-S tercatat mampu menjangkau ratusan rumah tangga di Kabupaten Madiun.
Sebanyak 473 rumah tangga menjadi penerima manfaat, terdiri dari 360 rumah tangga di wilayah pedesaan dan 113 rumah tangga di wilayah perkotaan.
Penerima dipilih melalui proses verifikasi lapangan dengan kriteria khusus sesuai kebutuhan sanitasi. (odi/her)
Editor : Hengky Ristanto