KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Perubahan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) telah diterapkan di Kota Madiun. Jika sebelumnya menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, kini warna dasar putih dan tulisan hitam.
Kanit Regident Satlantas Polres Madiun Kota Ipda Darwoyo mengatakan, sejatinya perubahan warna TNKB resmi diberlakukan per 22 Juli. Namun, baru bisa diterapkan awal Agustus lalu. Itu pun baru untuk kendaraan roda empat. ‘’Untuk kendaraan roda dua belum, karena stok pelat hitam masih cukup banyak,’’ ujarnya, Kamis (11/8).
Dia menjelaskan, pelat nomor putih hanya diberlakukan untuk kendaraan baru serta ganti TNKB saat pelunasan pajak lima tahunan. ‘’Pergantian warna pelat ini untuk memudahkan identifikasi kendaraan sekaligus mendukung program ETLE (electronic traffic law enforcement),’’ bebernya.
Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko menambahkan, masyarakat yang kendaraannya masih berpelat hitam tidak perlu khawatir. Sebab, selama masa transisi, penggunaan pelat hitam masih diperbolehkan. ‘’Tidak perlu panik,’’ tegasnya. (mg4/c1/isd)
Editor : Hengky Ristanto