‘’Kenaikan resmi berlaku untuk 2023 dan 2024,’’ kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan, Selasa (3/1).
Dasarnya, Peraturan Menkeu (Pemenkeu) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Mulai sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
‘’Perubahan tarif mempertimbangkan sejumlah aspek yang mengharuskan adanya kenaikan,’’ ujarnya.
Menurut Iwan, ada tiga aspek yang menjadi acuan. Yakni, penerimaan keuangan negara, kesehatan dan produksi. Dengan kenaikan tersebut, lanjut dia, pemerintah berharap ada pengurangan konsumsi rokok.
Di sisi lain, juga mempertimbangkan kesejahteraan buruh pabrik rokok. ‘’Berlaku untuk semua jenis rokok hasil pengolahan tembakau,’’ sebutnya.
Pun, cukai likuid rokok elektrik mengalami penyesuaian tarif. Sebab, jenis tembakau molasses, tembakau hirup dan kunyah juga masuk dalam kebijakan ini.
‘’Prinsipnya, pemerintah berupaya melindungi masyarakat dalam hal mengurangi konsumsi rokok. Selain itu, juga mendukung pengusaha untuk menyejahterakan karyawan pabrik,’’ sambungnya.
Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Pun, telah menyusun strategi dalam pengawasan praktik perniagaan ilegal tersebut. Antara lain, menggandeng perusahaan jasa ekspedisi. Sebab, peredaran rokok bodong telah merambah dunia digital.
Jika mengendus praktik culas, petugas akan minta pihak ekspedisi menunda pengiriman. ‘’Kami sepakat untuk menekan peredaran barang ilegal. Khususnya BKC (barang kena cukai),’’ pungkasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto