Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sidang Perdana Digelar, Maidi Didakwa Terima Rp 1,7 M Dana CSR dan Gratifikasi Rp 9,81 Miliar

Hengky Ristanto • Kamis, 11 Juni 2026 | 22:10 WIB
SIDANG PERDANA: Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala DPUPR nonaktif Thariq Megah, dan Rochim Rudianto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6). BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
SIDANG PERDANA: Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala DPUPR nonaktif Thariq Megah, dan Rochim Rudianto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6). BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Maidi dengan dua perkara sekaligus, yakni dugaan pemaksaan pembayaran dana corporate social responsibility (CSR) untuk penataan TPA Winongo serta penerimaan gratifikasi dan komitmen fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi Z dan Tonny Frangky di hadapan majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar.

Dalam dakwaan pertama, Maidi bersama Direktur CV Cipta Sekar Arum Rochim Rudianto disebut mewajibkan sejumlah pihak yang sedang mengurus perizinan di lingkungan Pemkot Madiun menyetorkan dana yang disebut sebagai CSR untuk penataan TPA Winongo.

JPU menyebut praktik tersebut berlangsung sejak Juni 2025 hingga Januari 2026 dan bertentangan dengan ketentuan Perda Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan beserta aturan turunannya.

Total dana yang terkumpul disebut mencapai Rp 1,7 miliar.

Dana tersebut berasal dari sejumlah perusahaan dan lembaga yang sedang berurusan dengan perizinan maupun pengembangan usaha di Kota Madiun.

Menurut jaksa, para pemberi dana menyerahkan uang karena khawatir proses perizinan atau kepentingan usaha mereka akan terhambat apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Pada intinya dakwaan ini ada dua perbuatan, adanya penerimaan uang terkait proses perizinan yang diterima dari Rochim. Jadi, itu penerimaan Maidi melalui Rochim terkait TPA Winongo dengan modus menggunakan istilah dana CSR,” kata JPU KPK Tonny Frangky.

Selain perkara CSR, KPK juga mendakwa Maidi bersama Kepala DPUPR nonaktif Thariq Megah menerima gratifikasi dan komitmen fee proyek yang bersumber dari berbagai pekerjaan konstruksi di lingkungan DPUPR Kota Madiun.

Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp 9,81 miliar.

Uang tersebut disebut berasal dari puluhan paket pekerjaan pembangunan jalan, jembatan, saluran, rehabilitasi bangunan, hingga penataan kawasan yang dibiayai APBD periode 2023–2025.

Jaksa menyebut praktik pengumpulan fee proyek sudah berlangsung sejak periode pertama kepemimpinan Maidi dan berlanjut setelah Thariq Megah menjabat Kepala DPUPR pada 2023.

Besaran komitmen fee yang disebut dalam dakwaan mencapai 40 persen untuk proyek tender dan 10 persen untuk pekerjaan penunjukan langsung.

“Dakwaan kedua, gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari DPUPR yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan terdakwa Maidi,” ujar Tonny.

Untuk perkara TPA Winongo, KPK menyusun dakwaan secara alternatif.

Perbuatan tersebut dinilai dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan maupun suap.

Kuasa hukum Maidi, Wafda Rahadian Umam, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Meski sempat menyampaikan akan mempelajari materi dakwaan, setelah berdiskusi dengan kliennya, tim penasihat hukum memutuskan tidak mengajukan eksepsi.

“Kami menghargai pemeriksaan dan persidangan yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Dengan keputusan tersebut, persidangan Maidi dan Rochim akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 18 Juni mendatang.

Berbeda dengan Maidi dan Rochim, terdakwa Thariq Megah memilih mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Gratifikasi DPUPR #Maidi #tipikor surabaya #kpk #TPA Winongo