Jawa Pos Radar Madiun – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali mengungkap fakta baru.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/7), Inspektorat Kota Madiun mengaku tidak dapat menghitung volume pekerjaan proyek corporate social responsibility (CSR) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai sekitar Rp600 juta karena dokumen pendukung tidak lengkap.
Sidang tersebut juga menghadirkan dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah dan kontraktor Rochim Rudianto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 11 saksi, sebagian besar merupakan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Inspektur Pembantu III Inspektorat Kota Madiun Donny Sandhi Wibowo menjelaskan, pihaknya pernah diminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan audit terhadap bantuan CSR berupa tanah uruk dari PT Hemas Buana Indonesia di TPA Winongo.
Audit dilakukan berdasarkan surat tugas pada 11–15 Agustus 2025.
Namun, proses pemeriksaan tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh karena auditor tidak memperoleh dokumen teknis yang dibutuhkan.
"Kami tidak bisa menghitung pekerjaan CSR tersebut. Untuk mengetahui volumenya harus ada gambar awal dan akhir, sedangkan data itu tidak kami dapatkan," ungkap Donny di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, tim auditor juga menemukan adanya tumpang tindih pekerjaan yang melibatkan DLH, pelaksana proyek, operator alat berat swasta, hingga DPUPR sehingga kontribusi masing-masing pihak sulit dipisahkan.
Dalam persidangan, Donny juga menyampaikan proyek tersebut tidak didasarkan pada kontrak resmi.
Ia menyebut keterlibatan kontraktor Rochim Rudianto, berdasarkan pengetahuannya, hanya berlandaskan perintah lisan.
"Sepengetahuan saya, Pak Rochim dari Pak Wali. Tidak ada kontrak, mungkin sifatnya perintah. Saat audit, Rochim juga menyampaikan diperintah Pak Wali Kota (Maidi, Red)," bebernya.
Donny turut menyatakan manfaat proyek tersebut lebih banyak berupa peningkatan citra atau nama baik kepala daerah.
Saat ditanya mengenai dugaan praktik fee proyek di lingkungan DPUPR, ia mengaku hanya pernah mendengar informasi tersebut dari internal dinas.
"Saya dengar dari orang-orang PU memang ada fee, tetapi persentasenya tidak disebutkan. Kami juga tidak pernah melakukan audit khusus terkait fee itu," ujarnya.
Selain Donny, jaksa juga menghadirkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun sebagai saksi, di antaranya Kepala Bapenda Jariyanto, Kepala Dinas Pendidikan Lismawati, Kepala DKPP Jemakir, Kepala Satpol PP dan Damkar Agus Purwowidagdo, serta sejumlah pejabat dan staf DPUPR maupun DLH.
Pemeriksaan para saksi difokuskan pada dugaan penyimpangan proyek CSR di TPA Winongo serta dugaan aliran fee proyek di lingkungan DPUPR Kota Madiun. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto