Data PIP Bermasalah, BPS Madiun Buka Layanan Verifikasi

Erlita H • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:45 WIB
Kepala BPS Kota Madiun Abdul Aziz. (ERLITA HERMININGSIH/RADAR MADIUN)
Kepala BPS Kota Madiun Abdul Aziz. (ERLITA HERMININGSIH/RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun – Perubahan data desil bisa ikut memengaruhi verifikasi bantuan pendidikan.

Warga Kota Madiun yang mendapati PIP atau PIP Kuliah tiba-tiba tidak terverifikasi diminta aktif mengecek dan memperbarui datanya.

BPS Kota Madiun membuka layanan untuk membantu proses verifikasi tersebut.

Namun, kewenangan BPS sebatas memeriksa kesesuaian data, bukan menaikkan atau menurunkan posisi desil seseorang.

Kepala BPS Kota Madiun Abdul Azis mengatakan, lembaganya mendapat hak akses untuk membantu masyarakat melakukan verifikasi data.

’’BPS diberikan hak akses untuk membantu melakukan verifikasi. Tetapi, BPS tidak dalam posisi menurunkan atau menaikkan desil,’’ ujarnya, kemarin (25/8).

Warga yang data PIP bermasalah atau tak lagi terverifikasi akibat perubahan data dapat mendatangi BPS Kota Madiun.

Sejumlah dokumen pendukung perlu disiapkan. Di antaranya, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), rekening listrik, serta foto kondisi rumah.

Dokumentasi rumah tersebut mencakup tampak depan hingga sejumlah bagian di dalam hunian, seperti ruang tamu dan kamar mandi.

Jika diperlukan, dokumen dapat dilengkapi surat keterangan dari kelurahan serta informasi geotagging lokasi rumah.

’’Kalau ada yang merasa PIP atau PIP Kuliahnya tiba-tiba hilang atau tidak terverifikasi karena perubahan desil, silakan datang ke BPS dengan membawa dokumen pendukung,’’ jelas Azis.

Azis menekankan, proses tersebut tidak otomatis membuat desil DTSEN berubah.

Pun, tidak serta-merta mengembalikan status seseorang sebagai penerima bantuan pendidikan.

BPS hanya membantu melakukan verifikasi berdasarkan kondisi, data, dan dokumen yang disampaikan masyarakat. Sementara pengolahan hingga penetapan status mengikuti mekanisme yang berlaku.

Menurut Azis, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memang bersifat dinamis.

Informasi terbaru dari kementerian, lembaga, maupun hasil pendataan lapangan dapat memengaruhi data masyarakat.

Karena itu, warga diminta aktif memperbarui data apabila menemukan ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya.

Pembaruan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui kelurahan dan Dinas Sosial.

’’Pembaruan data secara berkala penting agar informasi yang digunakan pemerintah semakin sesuai dengan kondisi masyarakat,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
data PIP bermasalah PIP Kuliah desil DTSEN BPS Kota Madiun