
Jawa Pos Radar Madiun – Penempatan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan status permanen.
Posisi sebuah keluarga bisa naik maupun turun mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi dan hasil pemutakhiran data yang dilakukan setiap tiga bulan.
Artinya, warga yang saat melakukan pengecekan merasa desil DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya masih memiliki kesempatan mengajukan pembaruan.
Mekanismenya dapat dilakukan melalui fitur usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos maupun melalui pemerintah daerah.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun Abdul Azis mengatakan, DTSEN menjadi basis data pemerintah untuk berbagai program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
DTSEN mengintegrasikan sejumlah basis data yang sebelumnya terpisah.
Di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
’’Data dipadankan berdasarkan NIK dan diintegrasikan dari berbagai sumber. Jadi, DTSEN ini sifatnya dinamis,’’ ujarnya, Kamis (20/8).
Dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 kelompok tingkat kesejahteraan atau desil. Pengelompokan dimulai dari desil 1 hingga desil 10.
Penentuannya menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) dengan mempertimbangkan sejumlah karakteristik sosial ekonomi.



