Jawa Pos Radar Madiun – Pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun bakal mendapat pengawasan ketat. Klien pemasyarakatan yang menjalani hukuman tersebut diwajibkan melapor sedikitnya sekali dalam sebulan. Bapas juga melibatkan aparat kewilayahan untuk memastikan pelaksanaan pidana berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Bapas Kelas II Madiun Siti Sunariyah mengatakan, sistem pengawasan itu disiapkan seiring berlakunya ketentuan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.
Menurut dia, persiapan telah dilakukan sejak sebelum aturan tersebut berlaku. Salah satunya melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial.
’’Sejak sebelum diberlakukan, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Setelah berlaku, program-programnya juga sudah bisa tertata dengan baik,’’ ujarnya, Kamis (15/10).
Siti menjelaskan, bapas telah menunjuk koordinator lapangan (korlap) di setiap kabupaten untuk membantu pengawasan. Klien juga dikelompokkan berdasarkan wilayah tempat tinggal agar proses pembimbingan lebih terarah.
Selain menjalani kewajiban lapor, klien dikumpulkan di lokasi tertentu untuk mengikuti kegiatan edukasi, konseling, dan pembekalan keterampilan. Pendampingan tersebut diharapkan membantu mereka menjalani pidana sekaligus mempersiapkan diri kembali beraktivitas di tengah masyarakat.
Pengawasan tidak hanya dilakukan petugas bapas. Babinsa, bhabinkamtibmas, serta anggota satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) turut dilibatkan untuk membantu pemantauan di lapangan.
Menurut Siti, keterlibatan aparat kewilayahan diperlukan agar pengawasan terhadap klien dapat menjangkau lingkungan tempat mereka menjalani kegiatan. Koordinasi lintas sektor juga diharapkan memperkuat pelaksanaan pembimbingan.
’’Kami berharap pengawasan terhadap klien bisa lebih maksimal. Kami juga menyiapkan keterampilan dan bimbingan agar pelaksanaan pidana kerja sosial memberikan manfaat, baik bagi klien maupun masyarakat,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto