KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kampung tematik dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Madiun bertambah. Seiring proyek pembangunan fisik yang telah rampung tahun ini. ‘’Untuk pembangunan yang dibiayai APBD 2022 murni semua sudah selesai,’’ kata Totok Sugiarto, kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman (disperkim) setempat, Senin (10/10).
Tiga titik kampung tematik yang telah rampung, masing-masing di Manisrejo, Taman; Patihan, Manguharjo; dan Kelun, Kartoharjo. Masing-masing mendapat anggaran sekitar Rp 200 juta. ‘’Tujuan utamanya mereduksi kawasan kumuh. Juga untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kawasan kelurahan melalui penataan dan prasarana lingkungan,’’ ujarnya.
Totok menyampaikan, pemilihan titik pembangunan kampung tematik wajib memenuhi tiga syarat. Yakni, memiliki tokoh masyarakat, embrio atau potensi kawasan, dan tema unggulan. Sehingga, kampung tematik diharapkan memiliki daya tarik wisatawan untuk berkunjung. Pun, memiliki kekhasan dari yang lain. ‘’Setelah dibangun pemkot, pengembangannya diserahkan kepada KPP (kelompok pemanfaat dan pemelihara) kelurahan setempat,’’ tuturnya.
Sedangkan RTH, dua proyek pembangunan sudah rampung. Yakni, RTH Arum Dalu di Oro-Oro Ombo, Kartoharjo, dan RTH Kelurahan Kejuron, Taman. Rencananya, ada lima RTH baru yang menyusul rampung tahun ini. Yakni, RTH di Jalan Dwi Jaya, Jalan Mastrip, Jalan Depok Manis, Demangan, dan Jalan Piranha, Kelun. ‘’Lima RTH baru anggarannya masuk Perubahan APBD 2022. Saat ini dalam proses pembangunan,’’ sebutnya.
Berbeda dengan kampung tematik, keberadaan RTH lebih ke aspek ekologi sebagai paru-paru kota. Sebab, dapat meningkatkan penyerapan karbon dioksida sekaligus memproduksi oksigen. Selain itu, menurunkan suhu udara dan meredam kebisingan.
Totok menambahkan, semakin banyak RTH dengan berbagai tanaman juga dapat meningkatkan kualitas visual kawasan sekaligus menjaga lingkungan. Pun, pemilihan tanamannya harus disesuaikan estetika lokasi. ‘’Prinsipnya akan samakin banyak kampung tematik dan RTH di kota ini,’’ jelasnya. (ggi/c1/sat)
Editor : Hengky Ristanto