‘’Tempat ini mempunyai modus yaitu dia buka berkedok toko variasi sepeda motor. Padahal, mereka juga melayani pembelian miras,’’ kata Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumas) Satpol PP-Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi.
Malam itu, kata Gamal, pihaknya juga menggrebek satu lokasi lain di Kelurahan Rejomulyo yang menjual miras. Dari tempat tersebut petugas mengamankan dua jeriken berisi 40 liter miras jenis arak jowo (arjo). ‘’Barang bukti miras tersebut kemudian disita dan dibawa ke kantor satpol pp. Sementara pemilik kedua tempat usaha itu kami data dan kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku,’’ jelasnya.
Selain menggerebek tempat perdagangan miras berkedok toko, para petugas penegak perda sempat juga menggelar razia trantibum di tempat karaoke Joker dan Star. Dari kedua tempat tersebut, pihaknya mendapati satu teko miras oplosan. ‘’Pelaksanaan operasi ini kami lakukan secara kontinyu,’’ ujar Gamal. (mg4/her) Editor : Hengky Ristanto