KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Dokumen pencalonan ketiga bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Madiun 2024 dinyatakan BMS alias belum memenuhi syarat.
KPU menyatakan, berkas bakal paslon Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan, Inda Raya Ayu Miko Saputri-Aldi Dwi Prastianto dan Maidi-F Bagus Panuntun BMS semua.
Hal itu diketahui dari hasil verifikasi administrasi (vermin) yang telah dilakukan oleh KPU Kota Madiun sejak berkas tersebut mereka terima.
’’Tiga bakal paslon (pasangan calon) masih BMS. Berkas sudah kami kembalikan untuk diperbaiki,’’ kata Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, Jumat (6/9).
Pihaknya memberikan waktu dua hari atau mulai 6–8 September bagi masing-masing paslon untuk memperbaiki berkas syarat kelengkapan pencalonan mereka.
’’Berkas yang dinyatakan BMS terhadap masing-masing bakal paslon tidak sama,’’ ungkapnya.
Menurutnya, berkas yang perlu diperbaiki itu di antaranya, pas foto, daftar riwayat hidup, serta surat-surat keterangan dari pengadilan dan kepolisian.
Berkas yang dinyatakan BMS tersebut disampaikan lewat aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
’’Setelah diperbaiki, berkas kami teliti kembali pada masa verifikasi perbaikan pada 6–14 September,’’ ujar Pita.
Selanjutnya, kata dia, hasil verifikasi perbaikan bakal diumumkan guna penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat pada 15–18 September.
Seandainya nanti ada tanggapan, bakal paslon diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi pada 15–21 September.
’’Penetapan calon dilakukan pada 22 September dan tahapan pengundian serta pengumuman nomor urut paslon digelar 23 September,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani