Jawa Pos Radar Madiun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menjalani penilaian maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Rabu (5/11).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025, yang menjadi transformasi dari program penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun sebelumnya.
Tim Ombudsman menilai berbagai aspek layanan publik di lingkungan Lapas I Madiun, mulai standar operasional prosedur, sarana dan prasarana, keterbukaan informasi publik, hingga penanganan pengaduan masyarakat.
Tujuannya, mengidentifikasi potensi maladministrasi sekaligus mendorong peningkatan mutu pelayanan pemasyarakatan.
Kepala Lapas I Madiun Andi Wijaya Rivai menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut.
“Kami mendukung penuh kegiatan penilaian maladministrasi ini. Evaluasi dari Ombudsman menjadi sarana penting untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin menjelaskan perubahan paradigma penilaian dari kepatuhan menuju maladministrasi bertujuan agar lembaga publik tidak hanya patuh terhadap aturan formal, tetapi juga mampu mencegah potensi penyimpangan dalam praktik pelayanan sehari-hari. (her)
Editor : Hengky Ristanto