KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Narkoba bisa mencengkeram siapapun, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Contohnya HK, oknum pegawai di Satpol PP dan Damkar Kota Madiun yang terjerumus dalam peredaran gelap narkoba.
Kedok HK terungkap setelah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Madiun Kota pada Senin malam (16/9) lalu.
Pria 38 tahun asal Colomadu, Karanganyar tersebut tertangkap polisi saat mengambil paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Serayu.
Dari tangan yang bersangkutan, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,56 gram.
Tak cukup sampai di situ, kemudian polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos pelaku di Banjarejo, Taman.
Di lokasi tersebut, didapati paket sabu-sabu seberat 0,22 gram, timbangan elektrik, pipet, bong, dan ratusan lembar plastik klip berbagai ukuran.
’’Berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan bertransaksi atau membeli sabu senilai Rp 2,1 juta,’’ ungkap Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota Iptu Ali Sadikin, Selasa (17/9) malam.
Ali menambahkan, dari hasil pemeriksaan tes urine yang bersangkutan juga menunjukkan positif metamfetamin dan amfetamin.
Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan peran HK. Apakah sebatas pengedar atau bandar.
Dia mengaku proses penyidikan terus berjalan.
Menyusul kemudian dilakukan gelar tersangka dalam waktu dekat.
’’Sementara ini, pelaku sebatas murni berkomunikasi dan bertransaksi,’’ ujarnya.
Akibat perbuatannya, HK terancam terjerat Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. ‘’Ancaman hukumannya 4–12 tahun penjara,’’ kata Ali. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani