KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Para komisioner Bawaslu Kota Madiun super sibuk. Ini menyusul temuan dan pelaporan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pilkada.
Teranyar adalah dugaan praktik money politic yang dilakukan oleh seseorang saat rapat umum terbuka paslon akhir pekan lalu.
Lembaga pengawas pemilu tersebut mengaku telah mengantongi identitas orang yang menyebar uang dari atas panggung ketika kampanye akbar pasangan calon (paslon) di Lapangan Rejomulyo.
’’Memang ada penyebaran uang dilakukan salah seorang. Saat ini, kami telusuri dan besok (hari ini, Red) kami gelar rapat dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terkait indikasi tindak pidana ini,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Selasa (8/10).
Menurutnya, dugaan penyebaran uang dalam kampanye akbar di Lapangan Rejomulyo itu bukan bersifat laporan masyarakat.
Tapi, temuan bawaslu. Sebab, jajaran bawaslu, panitia pengawas kecamatan (panwascam), dan panitia pengawas kelurahan (panwaskel) berada di lokasi saat acara tersebut digelar.
’’Jika nanti ada pelanggaran sifatnya temuan kami. Maka, kami akan fokus unsur mana yang harus dipenuhi dan selanjutnya dilakukan klarifikasi dalam penanganan pelanggaran,’’ terang Wahyu.
Yang jelas, dia memastikan dugaan pelanggaran tersebut tengah diproses Bawaslu.
Secara ketentuan, pasal 73 Undang-Undang (UU) 10/2016 melarang politik uang dalam pemilihan.
Dalam ketentuan secara jelas diatur subjek yang dilarang.
Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
’’Sehingga, terhadap nama-nama ini kami tindak lanjuti dalam penanganan pelanggaran yang tentu kami bahas dulu dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,’’ ujarnya.
Wahyu menekankan, dugaan pelanggaran tersebut masuk unsur pidana. Kelak, tugas Bawaslu melakukan penelusuran, klarifikasi, hingga kajian akhir.
Seandainya dugaan memenuhi unsur pidana, Bawaslu melimpahkan sepenuhnya perkara ke kepolisian untuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
’’Untuk mengantisipasi hal serupa, kami akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait beberapa potensi tindak pidana yang bakal terjadi saat pemilu,’’ katanya.
Sementara itu, pihaknya menyatakan terkait persoalan feeder yang diduga aset pemkot dan keterlibatan Lurah Demangan dalam kegiatan kampanye telah klir.
Setelah melalui serangkaian penelusuran dan pemeriksaan, laporan atas dugaan tersebut tak memenuhi unsur pelanggaran.
’’Saya tegaskan feeder yang digunakan paslon saat acara deklarasi bukan milik pemkot. Kemudian, Bawaslu juga memastikan Lurah Demangan tidak terbukti melanggar netralitas ASN,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani