Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dukung Pengawasan WNA, Kantor Imigrasi Madiun dan RSUD dr Soedono Sepakati Kerja Sama

Mizan Ahsani • 2024-10-17 22:07:56
SINERGI: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun jalin kerja sama dengan RSUD dr Soedono Provinsi Jawa Timur. (KANIM MADIUN)
SINERGI: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun jalin kerja sama dengan RSUD dr Soedono Provinsi Jawa Timur. (KANIM MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun memperkuat komitmennya dalam meningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Baru-baru ini mereka meneken kerja sama dengan RSUD dr Soedono.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan untuk mempermudah pelaporan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berobat di rumah sakit tersebut.

Kerja sama ini mendukung pengawasan WNA yang berada di wilayah Madiun, sekaligus menyediakan layanan keimigrasian yang cepat dan mudah.

Terutama bagi WNA yang membutuhkan perawatan medis dan tidak dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, dihadiri oleh kedua pihak yang terlibat.

Dengan adanya kerja sama ini, koordinasi dan pelaporan keberadaan orang asing akan lebih terorganisir.

Pun, memungkinkan tindak lanjut yang lebih cepat dan efisien oleh Kantor Imigrasi.

"Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan keimigrasian akan semakin mudah, cepat, dan transparan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Madiun Gilang Danurdara.

TEKEN KESEPAKATAN: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Gilang Danurdara usai meneken kerja sama dengan Plt Direktur RSUD dr Soedono Tauhid Islamy. (KANIM MADIUN)
TEKEN KESEPAKATAN: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Gilang Danurdara usai meneken kerja sama dengan Plt Direktur RSUD dr Soedono Tauhid Islamy. (KANIM MADIUN)

"Masyarakat akan semakin terlayani dengan baik dan merasa puas," sambungnya.

Plt Direktur RSUD dr Soedono Tauhid Islamy juga menyambut positif perjanjian ini.

Ia menilai bahwa kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun memberikan kepastian hukum dalam penanganan WNA yang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kerja sama ini memberikan kepastian hukum bagi kami dalam menangani WNA yang dirawat," terang Tauhid.

"Sekarang kami memiliki mekanisme yang jelas untuk melaporkan keberadaan mereka kepada Kantor Imigrasi Madiun," imbuhnya.

Dengan begitu, kata Tauhid, segala administrasi keimigrasian dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Diharapkan, perjanjian kerja sama ini dapat menjadi pendorong peningkatan pelayanan publik di kedua lembaga.

Pelayanan keimigrasian di RSUD dr Soedono diharapkan akan berjalan lebih baik, transparan, dan efisien.

Pun, memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat dan WNA yang membutuhkan layanan kesehatan di Madiun. (osi/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#medis #asing #Imigrasi #RSUD dr Soedono #madiun #wna