Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun memastikan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah ditetapkan.
Kepala BKPSDM Kota Madiun Haris Rahmanuddin menyebut penetapan formasi tersebut sudah mendapat persetujuan Kementerian PAN-RB.
’’Informasi penetapan formasi sudah turun dari Menpan. Selanjutnya penyampaian PRH akan segera dilakukan,’’ ujarnya, Minggu (21/9).
Haris menjelaskan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti kemampuan keuangan daerah atau upah minimum yang berlaku.
’’Sesuai Permenpan 16/2025, pembiayaan mengacu pada kemampuan daerah atau UMK Kota Madiun,’’ jelasnya.
Tahun ini, Pemkot Madiun mengusulkan 1.412 formasi PPPK paruh waktu.
Setelah usulan disetujui, tidak ada tambahan anggaran dari pusat.
’’Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan dan sesuai formasi yang akan lolos,’’ tegas Haris.
PPPK paruh waktu akan dikontrak selama satu tahun.
Beban kerjanya berbeda dengan PPPK penuh waktu.
’’Sistemnya kontrak. Beban kerja tentu disesuaikan dengan status paruh waktu,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto