Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sidang Gugatan Pemkot Madiun, Penggugat dan Tergugat Jalani Mediasi

Hengky Ristanto • 2025-10-31 12:30:00
Sidang gugatan perkara lelang proyek Pemkot Madiun memasuki tahap mediasi di PN Kota Madiun, Kamis (30/10). HENGKY RISTANTO/JAWA POS RADAR MADIUN
Sidang gugatan perkara lelang proyek Pemkot Madiun memasuki tahap mediasi di PN Kota Madiun, Kamis (30/10). HENGKY RISTANTO/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan dua kontraktor terhadap Pemkot Madiun perihal perkara lelang proyek memasuki tahap mediasi, kemarin (30/10).

Hakim mediator Putu Bisma Wijaya meminta kedua pihak berperkara membuat resume tertulis untuk diserahkan pada sidang pekan depan.

’’Mediator meminta kami membuat resume secara tertulis. Intinya, permintaan kami tidak jauh dari dalil gugatan sebelumnya, yakni agar lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang,’’ ujar Kuasa Hukum Penggugat, M. Usman Baraja.

Usman menyebut gugatan tersebut tidak hanya menyoroti mekanisme lelang, tetapi juga dugaan adanya permainan dalam penentuan pemenang tender.

’’Kami menduga ada indikasi gratifikasi dalam proses lelang. Itu akan kami buktikan di persidangan jika perkara ini terus bergulir,’’ tegasnya.

Meski enggan menyebut pihak yang diduga terlibat, Usman memastikan pembuktian dilakukan di persidangan.

’’Tidak bisa disebut sekarang, nanti kami buktikan,’’ katanya.

Ia menegaskan, mediasi pertama tidak gagal dan akan berlanjut dengan penyampaian resume dari penggugat maupun tergugat.

’’Mediator juga berhak memanggil LPSE sebagai bagian dari panitia lelang. Kalau tidak hadir, kami tidak bisa memaksa karena itu haknya,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Madiun Ika Puspitaria menjelaskan sidang belum memasuki pokok perkara.

Tahapan masih sebatas mediasi.

’’Mediasi pertama ini ditunda. Pada mediasi kedua, masing-masing pihak diminta mengajukan resolusi untuk berdamai,’’ tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#PN Kota Madiun #gugatan perdata #lelang proyek madiun #usman baraja #madiun #sidang mediasi #Pemkot Madiun