Jawa Pos Radar Madiun - Kota Madiun terus memperketat pengawasan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari 16 dapur yang sudah berdiri, 14 di antaranya telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Dua dapur lainnya masih proses penerbitan.
’’Di Kota Madiun ada 16 SPPG. Yang 14 ini sudah mengantongi SLHS. Yang dua masih proses,’’ ujar Kabid Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan Dinkes-PPKB Kota Madiun Wahyu Hetty Darmawati, kemarin (9/2).
Selain itu, dinkes juga menerima informasi adanya tujuh SPPG baru yang masih tahap persiapan.
Tujuh dapur tersebut masih dalam proses administrasi, perizinan, dan penyiapan lokasi.
’’Yang tujuh ini masih proses administrasi dan pendirian. Setelah clear, nanti ada pelatihan petugas gizi dan penjamah pangan, baru pengurusan SLHS,’’ jelas Wahyu.
Wahyu menegaskan, pelatihan menjadi syarat penting dalam proses SLHS.
Seluruh pekerja di dapur SPPG wajib mengantongi sertifikat penjamah makanan.
’’Semua yang bekerja di SPPG harus mempunyai sertifikat penjamah makanan,’’ tegasnya.
Dalam proses penerbitan SLHS, dinkes melakukan pemeriksaan bertahap.
Mulai Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pemeriksaan laboratorium, hingga swab alat makan, area pengolahan, makanan jadi, dan uji kualitas air.
’’SPPG wajib memeriksakan swab alat makannya, tempat mengolah, makanan jadi, termasuk airnya dilabkan,’’ paparnya.
Tahapan berikutnya, pihak dapur mengisi formulir self assessment.
Tim dinkes lalu turun mencocokkan data dengan kondisi riil.
’’Setelah itu semuanya di-scoring. Kalau lolos passing grade, SLHS bisa diterbitkan,’’ imbuhnya.
Jika belum lolos, dapur diberi rekomendasi pembenahan dan dilakukan pemeriksaan ulang.
Wahyu menyebut kendala yang paling sering terjadi berasal dari hasil pemeriksaan air.
’’Biasanya yang tidak lolos itu dari hasil pemeriksaan air. Kadang harus diulang sampai dua kali,’’ ungkapnya.
Selain itu, dapur wajib memiliki saluran limbah agar air bekas operasional tidak menggenang.
’’Harus ada saluran air, supaya tidak ada air bekas operasional yang menggenang,’’ tandasnya.
Sementara itu, dua SPPG yang masih proses disebut masih tahap pengajuan dan self assessment.
Tim dinkes akan turun setelah formulir penilaian diri dikembalikan.
’’Masih pengajuan, proses self assessment. Setelah itu tim dinkes turun,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto