Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

PAD Retribusi Parkir Magetan 2022 Surplus Rp 41 Juta

Hengky Ristanto • Rabu, 11 Januari 2023 | 14:45 WIB
TERTIB: Sejumlah pengunjung alun-alun saat masuk area parkir khusus Semeru, Senin (9/1). (APRILITA SARI/JAWA POS RADAR MAGETAN)
TERTIB: Sejumlah pengunjung alun-alun saat masuk area parkir khusus Semeru, Senin (9/1). (APRILITA SARI/JAWA POS RADAR MAGETAN)
MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Duit miliaran rupiah masuk kantong pemkab sepanjang tahun lalu. Retribusi parkir sumbernya. ‘’Secara keseluruhan, target retribusi parkir pada 2022 terlampaui,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan Welly Kristanto, Selasa (10/1).

Welly menyebutkan, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) parkir pada 2022 Rp 1,45 miliar. Perinciannya, Rp 1,1 miliar parkir tepi jalan umum, Rp 17 juta parkir kendaraan penumpang di terminal, Rp 234 juta parkir khusus.

Nominal realisasi itu, lebih banyak Rp 41 juta ketimbang target yang telah ditentukan. ‘’Target PAD parkir secara keseluruhan Rp 1,41 miliar,’’ ungkapnya.

Duit parkir miliaran rupiah itu diperoleh dari sejumlah titik area parkir yang dikelola dishub. Meliputi, 131  titik  parkir tepi jalan umum, empat titik parkir terminal, dan dua titik tempat parkir khusus seperti area parkir Semeru untuk pengunjung alun-alun.

Yang mana, tarif parkir tiga klasifikasi itu berbeda satu sama lain. ‘’Semua capaian retribusi parkir itu juga termasuk yang dibayarkan berbasis QRIS,’’ pungkasnya. (mg1/den)

TARIF PARKIR

Tepi Jalan Umum

Tempat Khusus

 

PAD PARKIR 2022

Rp 1.416.200.000 target

Rp 1.457.962.515 realisasi

Sumber: Dishub Magetan Editor : Hengky Ristanto
#PAD Magetan #Dishub Magetan #pendapatan daerah #parkir #retribusi parkir #Pemkab Magetan #tarif parkir