Welly menyebutkan, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) parkir pada 2022 Rp 1,45 miliar. Perinciannya, Rp 1,1 miliar parkir tepi jalan umum, Rp 17 juta parkir kendaraan penumpang di terminal, Rp 234 juta parkir khusus.
Nominal realisasi itu, lebih banyak Rp 41 juta ketimbang target yang telah ditentukan. ‘’Target PAD parkir secara keseluruhan Rp 1,41 miliar,’’ ungkapnya.
Duit parkir miliaran rupiah itu diperoleh dari sejumlah titik area parkir yang dikelola dishub. Meliputi, 131 titik parkir tepi jalan umum, empat titik parkir terminal, dan dua titik tempat parkir khusus seperti area parkir Semeru untuk pengunjung alun-alun.
Yang mana, tarif parkir tiga klasifikasi itu berbeda satu sama lain. ‘’Semua capaian retribusi parkir itu juga termasuk yang dibayarkan berbasis QRIS,’’ pungkasnya. (mg1/den)
TARIF PARKIR
Tepi Jalan Umum
- Rp 1.000 untuk motor
- Rp 2.000 untuk mobil penumpang dan barang
- Rp 3.000 untuk bus dan mobil barang
Tempat Khusus
- Rp 2.000 untuk motor
- Rp 2.500 mobil penumpang dan mobil barang
- Rp 3. 000 bus dan mobil narang
PAD PARKIR 2022
Rp 1.416.200.000 target
Rp 1.457.962.515 realisasi
Sumber: Dishub Magetan Editor : Hengky Ristanto