Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sah, Modin Desa Pojok Resmi Diberhentikan

Budhi Prasetya • Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:30 WIB
PEMBERHENTIAN MODIN: Sejumlah warga Desa Pojok mendatangi di kantor desa setempat kemarin. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)
PEMBERHENTIAN MODIN: Sejumlah warga Desa Pojok mendatangi di kantor desa setempat kemarin. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)

MAGETANJawa Pos Radar Madiun – Gaduh soal kasi pelayanan alias modin di Desa Pojok, Kawedanan, Magetan, sampai pada babak akhir.

Itu seiring pemberhentian Boby Amanda Arif Pamungkas selaku pengisi jabatan tersebut. Sejumlah warga menggelar aksi damai bersamaan penyerahan SK pemberhentian itu di kantor desa setempat, kemarin (23/10).

SK pemberhentian bernomor 188/23/kept/403.405.10/2023 tertanggal 20 Oktober 2023. Ditandatangani Kades Pojok Dedy Sumedi dengan tembusan Pj bupati, kepala DPMD, Camat, dan BPD, setempat.

Pemberhentian itu berdasarkan Perbup 48/2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kades Pojok Dedy Sumedi membenarkan pemberhentian modin itu. Selanjutnya, dia berharap kondisi desa kembali damai.

"Jika ada pengisian kasi pelayanan, saya akan serahkan seluruhnya pada masyarakat desa pojok,’’ ungkapnya. 

Sebelumnya, ratusan warga Desa Pojok, Kawedanan, kembali mendatangi kantor desa setempat, Senin (16/10) lalu.

Itu merupakan aksi yang kesekian kalinya. Permasalahannya pun tetap sama dengan aksi sebelumnya. Terkait kinerja Kasi Pelayanan alias modin Desa Pojok yang dinilai warga mengecewakan alias tidak kompeten.

"Kami ingin kades mencabut SK (surat keputusan) pelantikan dan  memberhentikan kasi pelayanan,’’ kata Suprapto, pemimpin aksi demo.

Tuntutan warga ditanggapi kades setempat. Surat keterangan pemberhentian Kasi Pelayanan Desa Pojok Boby Amanda Arif Pamungkas dibuat di hadapan sejumlah masyarakat.

"Kami bersyukur dan lega dengan keputusan yang disuarakan selama berbulan-bulan bisa diputuskan Kades saat ini,’’ paparnya.

Suprapto menyampaikan, warga bakal menempuh jalur hukum jika pemberhentian tak terealisasi.

"Surat itu berpayung hukum. Soal pengganti modin (kasi pelayanan, Red) nanti kami harap dilakukan terbuka dan transparan,’’ ungkapnya.

Kades Pojok Dedy Sumedi menuturkan, keputusan pemdes menuruti keinginan warga agar tidak demo terus-menerus.

"Agar demo cepat berakhir,’’ kata Dedy.

Dedy menyampaikan, pemberhentian kasi pelayanan merupakan keputusan pemkab. Pengangkatan yang bersangkutan, berdasarkan rekomendasi pemkab melalui kecamatan. (ril/den)

Editor : Budhi Prasetya
#magetan #modin #desa pojok #Kasi Pelayanan