DPRD Magetan Setop Pokir, Berlaku hingga APBD 2026

Aprilita Sari • Dipublikasikan Sabtu, 18 April 2026 | 15:30 WIB
DPRD Magetan menghentikan sementara program pokir untuk evaluasi tata kelola. FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
DPRD Magetan menghentikan sementara program pokir untuk evaluasi tata kelola. FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

MAGETAN – DPRD Magetan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara program pokok-pokok pikiran (pokir).

Kebijakan tersebut berlaku untuk APBD 2025 hingga APBD Induk 2026.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pokir.

Anggota DPRD Magetan Dwi Aryanto mengatakan, penghentian sementara bertujuan memperbaiki sistem penatausahaan agar lebih tertib dan sesuai aturan.

“Kita sementara menghentikan pokir untuk APBD 2025 dan Induk 2026,” ujarnya, Sabtu (18/4).

Menurut dia, pelaksanaan pokir selama ini dinilai belum seragam. Karena itu, evaluasi dianggap penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dwi menegaskan, pokir bukan program wajib dalam penyusunan anggaran daerah.

Program tersebut merupakan usulan anggota dewan yang dihimpun dari aspirasi masyarakat.

“Pokir itu tidak wajib, harus melalui review OPD,” jelasnya.

Penentuan realisasi pokir tetap bergantung pada kajian teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Selain itu, DPRD juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya program pembangunan.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada DPRD.

“Silakan komunikasikan langsung ke DPRD,” pungkasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
pokir magetan APBD 2025 Kebijakan Daerah evaluasi anggaran DPRD Magetan