Jawa Pos Radar Magetan – Teror pencurian sepeda gunung atau mountain bike (MTB) yang sempat meresahkan warga Magetan akhirnya terhenti.
Satreskrim Polres Magetan berhasil membekuk dua anggota komplotan spesialis pencuri sepeda lintas provinsi yang diduga telah beraksi di sekitar 20 lokasi di Pulau Jawa.
Dua tersangka yang diamankan adalah Sahrul Minan, 37, warga Demak, dan Suliyono, 31, warga Jepara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengusut enam laporan kehilangan sepeda yang terjadi di Kecamatan Magetan pada 21 dan 25 Mei lalu.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan para pelaku tergolong profesional dalam menjalankan aksinya.
“Dalam satu perjalanan mereka bisa beraksi di dua sampai empat lokasi sekaligus,” ujarnya, kemarin (11/6).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut terlebih dahulu mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu untuk menghilangkan jejak.
Setelah menemukan sasaran, salah satu pelaku memanjat pagar rumah korban dan memotong rantai pengaman menggunakan gunting beton.
Sepeda yang berhasil dicuri kemudian dimasukkan ke dalam mobil sebelum dibawa kabur.
Menurut Erik, target utama para pelaku adalah sepeda MTB bernilai tinggi dengan harga rata-rata di atas Rp 5 juta.
Untuk menghilangkan identitas barang curian, sejumlah komponen sepeda kerap ditukar sebelum dijual kembali.
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi komplotan tersebut tidak hanya terjadi di Magetan.
Polisi menduga mereka juga beroperasi di sejumlah daerah lain seperti Kota Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, hingga Kendal.
“Pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda antarprovinsi,” tegas Erik.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemotong rantai, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, rantai yang dirusak, serta beberapa unit sepeda hasil curian.
Sebagian barang bukti sepeda telah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun hingga kini masih terdapat dua unit sepeda yang belum diketahui pemiliknya.
Polres Magetan membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda untuk melakukan pencocokan dengan barang bukti yang diamankan.
“Kami persilakan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda datang ke Polres Magetan untuk dilakukan pencocokan. Tidak dipungut biaya,” kata Erik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto