Peternak Ayam Magetan Tertekan, DPR RI Didorong Revisi Regulasi Perunggasan

Aprilita Sari • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:39 WIB
TERTEKAN: Aktivitas peternakan ayam petelur di Magetan. Aji Putra/Radar Magetan
TERTEKAN: Aktivitas peternakan ayam petelur di Magetan. Aji Putra/Radar Magetan

Jawa Pos Radar Madiun – Peternak rakyat di Magetan menghadapi tekanan dari berbagai sisi. Tingginya harga pakan, lemahnya posisi harga jual, hingga ekspansi perusahaan besar di sektor perunggasan memunculkan dorongan agar regulasi peternakan direvisi.

Persoalan tersebut rencananya dibawa ke Komisi IV DPR RI. Salah satu yang disorot adalah aturan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur yang dinilai belum memiliki instrumen sanksi untuk memberikan perlindungan kepada peternak.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso mengatakan, HAP telur di tingkat peternak telah disepakati Rp 26.500 per kilogram untuk penyaluran ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, Satgas Pangan tidak dapat melakukan penindakan tegas ketika ditemukan pembelian di bawah harga tersebut.

’’Hingga saat ini belum ada regulasi yang memuat sanksi pidana bagi pelanggar HAP. Satgas Pangan hanya bisa sebatas memberi imbauan. Celah hukum inilah yang perlu direvisi oleh DPR RI agar ada kepastian perlindungan peternak,’’ tegas Dwi Heroe, Selasa (1/9).

Selain persoalan HAP telur, Dwi Heroe menyoroti dugaan persoalan perizinan pembangunan peternakan skala besar di Magetan. Sejumlah peternakan disinyalir berdiri di atas Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Wakil Ketua DPRD Magetan Puthut Pujiono menilai persoalan yang dihadapi peternak rakyat semakin kompleks setelah regulasi lama dicabut. Menurut dia, struktur bisnis industri perunggasan kini semakin dikuasai perusahaan integrator.

Pengusaha besar disebut tidak lagi sebatas memproduksi Day Old Chick (DOC) dan pakan. Mereka juga merambah bisnis kandang komersial dalam skala besar.

Kondisi tersebut dinilai mempersempit ruang usaha peternak rakyat sekaligus membuat posisi mereka semakin lemah dalam pembentukan harga pasar.

’’Dulu ada pembagian peran yang jelas. Sekarang pengusaha besar kuasai DOC, pakan, hingga kandang. Akhirnya mereka yang mendikte harga pasar dan peternak rakyat yang tergilas. Masalah sistemik ini harus disampaikan langsung oleh perwakilan peternak Magetan ke Gedung DPR RI,’’ pungkas Puthut. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
peternak rakyat Magetan HAP telur regulasi peternakan magetan komisi iv dpr ri