Paripurna DPRD Magetan Tak Kuorum, Pengesahan Tiga Raperda Ditunda

Aprilita Sari • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:45 WIB
DITUNDA: Sejumlah kursi anggota DPRD Magetan kosong saat rapat paripurna pengambilan keputusan tiga raperda, Kamis (22/10/2026). AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
DITUNDA: Sejumlah kursi anggota DPRD Magetan kosong saat rapat paripurna pengambilan keputusan tiga raperda, Kamis (22/10/2026). AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

JAWA POS RADAR MAGETAN – Rapat paripurna DPRD Magetan untuk mengambil keputusan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) berakhir tanpa hasil, Kamis (22/10/2026).

Agenda tersebut terpaksa ditunda lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Dari total 45 anggota DPRD Magetan, hanya 15 orang yang tercatat hadir saat rapat dibuka.

Pimpinan dewan sempat memberikan kesempatan tambahan melalui dua kali skorsing.

Namun, hingga pukul 15.30, jumlah anggota yang hadir hanya bertambah menjadi 19 orang.

Angka tersebut belum memenuhi ketentuan kuorum sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah menyayangkan rendahnya kehadiran anggota legislatif dalam agenda penting tersebut.

Apalagi, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) telah memenuhi undangan dan hadir di lokasi rapat.

‘’Kami sangat menyayangkan dan kecewa,’’ ungkap Riyin.

Menurut dia, kehadiran anggota dewan pada agenda rapat pagi sebenarnya lebih banyak dibandingkan saat paripurna pengambilan keputusan digelar.

Sebanyak 24 anggota DPRD tercatat mengikuti agenda pagi. Namun, sebagian tidak kembali menghadiri rapat lanjutan pada siang hari.

Riyin menduga kondisi cuaca panas turut memengaruhi stamina sejumlah anggota dewan sehingga mereka tidak kembali mengikuti agenda tersebut.

‘’Agenda rapat pagi hari sebenarnya dihadiri 24 anggota. Kami menduga cuaca panas membuat stamina sebagian anggota dewan menurun sehingga tidak kembali untuk rapat lanjutan di siang hari,’’ imbuh Riyin.

Karena kuorum tidak terpenuhi, pimpinan DPRD Magetan memutuskan menunda pengambilan keputusan terhadap ketiga raperda tersebut.

Penjadwalan ulang rapat paripurna akan dibahas melalui badan musyawarah (banmus) DPRD.

Selain menyusun jadwal baru, pimpinan dewan berencana mengevaluasi kedisiplinan anggota.

Teguran juga disiapkan bagi anggota yang tidak menghadiri rapat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penundaan ini membuat proses pengambilan keputusan terhadap tiga raperda harus menunggu pelaksanaan paripurna berikutnya dengan jumlah kehadiran anggota yang memenuhi ketentuan tata tertib. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
raperda magetan Paripurna DPRD Magetan Rapat Tidak Kuorum DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah