‘’Kami usulkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan limbah cair industri,’’ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Edy Bintardjo kemarin (3/2).
Edy tidak menampik berbagai jenis pabrik mulai berdiri di kabupaten ini dalam beberapa tahun terakhir. Artinya, semakin banyak pabrik semakin banyak pula limbah yang dihasilkan. ‘’Sehingga, potensi pencemaran lingkungan juga semakin tinggi,’’ sambungnya.
Karena itu, pihaknya merancang regulasi pengelolaan limbah cair industri. Raperda itu sudah masuk antrean Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023. ‘’Dengan regulasi ini diharapkan kelestarian alam bisa tetap terjaga,’’ ujarnya.
Terdapat serangkaian proses yang mesti dilalui sebelum regulasi itu dapat diterapkan. Bisa selesai tahun ini, namun juga bukan tidak mungkin lewat tahun. ‘’Dari kacamata lingkungan, peraturan seperti itu amat penting. Semoga bisa cepat selesai,’’ harapnya.
Edy menekankan, usulan raperda dari DLH itu bukan karena telah terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah industri. Namun, cenderung antisipasi pesatnya perkembangan sektor industri di kabupaten ini. ‘’Sejauh ini ketentuan mengenai pengelolaan limbah industri mengacu provinsi maupun pusat,’’ jelasnya. (den/sat) Editor : Hengky Ristanto