Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terinspirasi Jawa Barat dalam mengoptimalkan realisasi pajak kendaraan.
Caranya, memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170/2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Andra Soni.
Dalam keterangannya di Kota Serang, Kamis (27/3), Andra Soni menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, sekaligus menertibkan data kendaraan.
“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni,” ujar Andra, seperti dikutip dari Antara.
Andra Soni juga secara terbuka mengakui bahwa langkah ini terinspirasi dari kebijakan serupa yang lebih dulu diterapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Gagasan Pak Dedi Mulyadi sangat luar biasa. Banyak masyarakat kita yang menunggak pajak karena kesulitan membayar. Kita ingin bantu mereka,” katanya kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten.
Gubernur menjelaskan bahwa pembebasan ini berlaku untuk sanksi pajak, bukan pokoknya.
Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan di 2025 untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga ditujukan untuk merapikan data kendaraan.
Total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Banten mencapai lebih dari Rp700 miliar, melibatkan sekitar dua juta kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Banyak kendaraan yang sebenarnya sudah tidak terpakai, bahkan sudah punah. Ini juga bagian dari upaya cleansing data,” jelasnya.
Andra menambahkan, program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang menghadapi lonjakan pengeluaran saat Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
“Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini. Kami berharap kebijakan ini bisa mendapat respons positif dan membantu banyak pihak,” pungkasnya. (ota)
Editor : Mizan Ahsani