Jawa Pos Radar Madiun - Sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif.
Mereka meliputi Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik, namun hanya dikenai sanksi skorsing 3 hingga 6 bulan sebelum dapat kembali aktif di DPR.
Sidang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11), dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, didampingi empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD lainnya.
Adies dan Uya Kuya Kembali Aktif
MKD juga memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.
“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada 5 November 2025 dan bersifat final serta mengikat,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Sanksi Skors 3-6 Bulan
Nafa Urbach (Teradu II) nonaktif selama 3 bulan
Eko Hendro Purnomo (Teradu IV) nonaktif selama 4 bulan
Ahmad Sahroni (Teradu V) nonaktif selama 6 bulan
Adang menjelaskan bahwa sanksi tersebut terhitung sejak masa penonaktifan oleh partai politik masing-masing.
Dengan demikian, ketiganya bisa segera kembali aktif di DPR setelah masa skors berakhir.
Latar Belakang Kasus
Lima anggota DPR yang disidang MKD ini sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing pada akhir Agustus 2025.
Itu seiring sorotan publik dan demonstrasi besar-besaran yang terjadi di sejumlah daerah.
Mereka adalah:
Adies Kadir (Partai Golkar)
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai NasDem)
Eko Patrio dan Uya Kuya (Partai Amanat Nasional)
Proses Sidang dan Pengadu
Dalam perkara ini, MKD menerima laporan dari enam pengadu.
Di antaranya lain Hotman Samosir, I Wayan Dharmawan (Ketua KMHDI), Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharam, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti.
Selain itu juga dari Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia.
Seluruh anggota DPR nonaktif hadir dalam sidang, termasuk Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.
Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu: Pencairan Berlanjut, Ini Data, Verifikasi, dan 4 Kategori Penerimanya
Putusan Final dan Mengikat
Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, MKD akhirnya memutuskan tidak ada pencopotan tetap terhadap kelima teradu.
Tiga di antaranya hanya menerima skors sementara, sedangkan dua lainnya langsung diaktifkan kembali.
Langkah MKD ini menjadi sinyal bahwa lembaga etik DPR tetap mengedepankan proporsionalitas dan asas keadilan dalam memutus perkara. (naz)
Editor : Mizan Ahsani