Aceh - Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh menelan sedikitnya 30 korban jiwa, sementara 16 orang masih dinyatakan hilang hingga Kamis (27/11).
Data terbaru dihimpun dari BPBD serta laporan kabupaten/kota terdampak.
Korban meninggal terbanyak berada di Aceh Tengah dengan 15 orang tewas dan dua hilang.
Di Bener Meriah, jumlah korban mencapai 11 orang meninggal dan 13 hilang.
Sementara itu, Aceh Utara dan Aceh Tenggara masing-masing mencatat dua korban jiwa.
Bener Meriah Rusak Parah, Logistik Mulai Menipis
Kadis Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi, menyebut kondisi wilayahnya mengalami kerusakan serius akibat banjir dan longsor.
"Data sementara korban bencana di wilayah Bener Meriah itu 11 meninggal dunia dan 13 hilang. Tapi ini data sementara yang kita peroleh," kata Ilham.
Ia menambahkan bahwa ribuan warga mulai mengungsi, sementara akses jalan antarkabupaten menuju Bener Meriah putus total, menghambat distribusi bantuan.
"Logistik kita sudah mulai menipis, sementara warga mulai banyak yang mengungsi," ujarnya.
Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat
Kondisi yang semakin memburuk membuat Pemerintah Aceh menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk seluruh wilayah terdampak.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengumumkan status darurat seusai rapat paripurna di DPR Aceh.
"Hari ini saya Gubernur Aceh menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh 2025," ujar Mualem.
Status darurat berlaku 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025.
Pemerintah Kerahkan Bantuan Maksimal
Mualem memastikan pemerintah provinsi bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi para pengungsi dan warga terdampak.
"Dalam beberapa hari ini Pemerintah Aceh melalui SKPA terkait telah memberikan bantuan dalam penanganan bencana tersebut," katanya.
Ia juga meminta dukungan Polri untuk mempercepat distribusi logistik ke daerah terisolasi.
"Saya sudah pesankan ke Pak Kapolda agar diberikan bantuan helikopter untuk mengantarkan bantuan ke kabupaten/kota terdampak."
Editor : Ockta Prana Lagawira