JAKARTA - Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 menjadi pintu awal bagi guru untuk memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik).
Namun, hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru bisa diproses setelah satu tahapan krusial terpenuhi, yakni terbitnya Nomor Registrasi Guru (NRG).
Berdasarkan alur administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, NRG bagi lulusan PPG 2025 diperkirakan baru akan terbit secara nasional pada Maret 2026.
Meski demikian, kelancaran pencairan tunjangan sangat bergantung pada kesiapan data sejak Februari 2026.
Februari Jadi Penentu Kelancaran Tunjangan
Penerbitan NRG dilakukan otomatis oleh sistem pusat setelah data kelulusan dari LPTK tersinkronisasi dengan Dapodik.
Bulan Februari menjadi periode krusial karena bertepatan dengan proses validasi data semester genap melalui portal Info GTK.
Jika hingga Februari data guru belum terbaca dengan benar atau NRG belum muncul, maka Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) berpotensi tertunda. Padahal, SKTP merupakan syarat utama agar TPG dapat dicairkan pada Maret atau April 2026.
Langkah Penting Agar NRG Terbit Tepat Waktu
Agar tunjangan profesi tidak tersendat, guru lulusan PPG 2025 perlu memastikan beberapa tahapan administrasi berjalan tepat waktu dan tanpa kesalahan.
Input Sertifikat Pendidik ke Dapodik
Setelah menerima Sertifikat Pendidik, guru wajib memastikan Operator Sekolah memasukkan nomor sertifikat, tanggal terbit, serta bidang studi ke aplikasi Dapodik.
Kesalahan sekecil apa pun berpotensi membuat sistem menolak penerbitan NRG otomatis.
Rutin Cek Status di Info GTK
Pemantauan info.gtk.kemdikbud.go.id sebaiknya dilakukan secara berkala mulai Februari 2026. Perhatikan kolom Status Validasi Tunjangan Profesi.
Jika masih muncul kode 02 (Belum Valid), guru perlu segera menelusuri bagian data yang belum sesuai.
Pada tahap ini, sistem setidaknya harus sudah membaca status kelulusan sertifikasi meski NRG belum sepenuhnya terbit.
Pastikan Jam Mengajar dan Linearitas Mapel
Syarat lain pencairan TPG adalah beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan mata pelajaran yang linear dengan bidang studi di Serdik.
Ketidaksesuaian jam atau mapel akan membuat status Info GTK tetap merah dan menggagalkan penerbitan SKTP.
Verifikasi NUPTK dan Data Kependudukan
NRG hanya diterbitkan bagi guru dengan NUPTK aktif. Selain itu, kesesuaian nama dan NIK di Dapodik dengan data Dukcapil wajib dipastikan.
Perbedaan penulisan nama atau gelar sering menjadi kendala administratif yang membuat NRG gagal terbit tepat waktu.
Proyeksi Jadwal Pencairan TPG
Apabila NRG terbit pada Maret 2026 dan status Info GTK sudah valid (Hijau), guru berpeluang masuk dalam daftar penerima TPG tahap pertama.
Mengacu pada mekanisme berjalan, pencairan tunjangan diproyeksikan berlangsung secara bertahap mulai akhir Maret hingga April 2026.
Koordinasi aktif dengan Operator Sekolah menjadi kunci utama. Seluruh data harus dipastikan bersih dan sinkron sebelum cut-off sinkronisasi Dapodik di akhir Februari 2026.
Editor : Ockta Prana Lagawira