Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk saat ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa selama Ramadan.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang maupun jalur rel sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri," katanya.
Ia menekankan bahwa jalur rel bukanlah ruang publik untuk berkegiatan selain operasional perkeretaapian.
"Aktivitas di jalur rel sangat berbahaya dan melanggar peraturan perundang-undangan, serta dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api," katanya.
Masih Banyak Warga Berkumpul di Rel
Menurut Feni, pihaknya masih menemukan masyarakat yang berkumpul, bermain, atau sekadar duduk di sekitar rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
Padahal, aktivitas tersebut berisiko tinggi karena kereta melintas dengan kecepatan besar dan tidak bisa berhenti mendadak.
"KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," katanya.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang berada di jalur rel atau melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, maupun memindahkan barang di atas rel untuk kepentingan di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199, yakni pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Sosialisasi dan Patroli Diperkuat
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Selain itu, patroli keamanan di area jalur rel juga diperketat, terutama selama Ramadan.
Masyarakat diimbau untuk mengisi waktu ngabuburit di tempat yang aman dan tidak membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan kereta api. (fin)
Editor : AA Arsyadani