Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dana Rp 21,4 Miliar Belum Jelas Peruntukannya, PT Java Fortis Ajukan 30 Bukti ke Pengadilan

Mizan Ahsani • Rabu, 17 Juni 2026 | 19:46 WIB
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo dari MSA Lawfirm, Kimham Pentakosta.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo dari MSA Lawfirm, Kimham Pentakosta.

Jawa Pos Radar Madiun - PT Java Fortis Corporindo menyerahkan 30 lembar alat bukti dalam sidang gugatan terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6).

Bukti-bukti tersebut diajukan untuk mengungkap penggunaan dana perusahaan senilai Rp 21,4 miliar yang masih belum dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo dari MSA Lawfirm, Kimham Pentakosta, mengatakan seluruh dokumen yang diserahkan berisi catatan penggunaan dana perusahaan selama tergugat menjabat sebagai direktur.

Menurutnya, sejumlah dokumen yang diajukan merupakan akta notaris yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat.

Karena itu, bukti-bukti tersebut dinilai penting dalam proses persidangan yang tengah berjalan.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga Spanyol: Real Madrid Resmi Boyong Bernardo Silva dari Manchester City

“Sekarang tinggal menunggu pembuktian dari pihak tergugat. Mereka harus membuktikan uang yang dikeluarkan atas nama perusahaan dialirkan ke mana dan digunakan untuk apa,” ujar Kimham usai persidangan.

Selain dokumen notarial, penggugat juga menyerahkan berbagai bukti transaksi dan pengeluaran dana perusahaan yang dilakukan selama masa kepemimpinan Nany Widjaja.

Berdasarkan dokumen yang diajukan, total dana perusahaan yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp 84 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 63 miliar yang disebut memiliki keterangan penggunaan yang jelas dan dapat dijelaskan secara rinci.

Sementara itu, terdapat dana senilai Rp 21,4 miliar yang hingga kini belum diketahui secara pasti peruntukannya.

Nilai tersebut menjadi pokok persoalan yang kini dipersoalkan dalam gugatan perdata tersebut.

“Dalam lampiran yang kami serahkan, Rp 63 miliar bisa dijelaskan penggunaannya. Sedangkan Rp 21,4 miliar tidak ada keterangan yang jelas dipakai untuk apa. Itu yang ingin kami perjelas dalam persidangan ini. Ke mana perginya uang tersebut,” tegas Kimham.

Baca Juga: Gaikindo Ungkap Dampak Berlapis Penguatan Rupiah, Cegah Kenaikan Harga Mobil hingga PHK

Perkara ini bermula dari penggunaan dana perusahaan oleh direktur tunggal saat itu untuk kebutuhan pengadaan lahan proyek real estate di Kabupaten Jombang.

PT Java Fortis Corporindo sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor properti dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 75 persen dimiliki PT Jawa Pos dan 25 persen oleh PT DNP.

Dalam persidangan, majelis hakim menerima seluruh alat bukti yang diajukan penggugat.

Tahapan berikutnya akan memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat guna memberikan penjelasan terkait penggunaan dana yang dipersoalkan.

Sidang lanjutan diharapkan dapat mengungkap secara lebih rinci aliran dana serta dasar penggunaan anggaran yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak. (ida/gas)

Editor : Mizan Ahsani
#pt java fortis corporindo #gugatan #nany widjaja