Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sikapi Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Ketua KPK Sebut Terlalu Dini Ambil Alih Perkara

Sukma Maharani Putri • Rabu, 15 Juli 2026 | 09:33 WIB
Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK.

Jawa Pos Radar Madiun - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi pihaknya untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).

Sikap tersebut diambil guna menghormati dinamika pemeriksaan yang saat ini sedang bergulir di internal kejaksaan.

"Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui awak media di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa. Langkah kehati-hatian ini diambil agar tidak mengganggu tahapan awal pemeriksaan yang sedang berjalan intensif.

Setyo menjelaskan bahwa penanganan perkara di Kejaksaan Agung saat ini masih berada pada tahap awal, termasuk fokus pendalaman barang bukti dan berkas dokumen.

Karena alasan teknis tersebut, lembaga antirasuah memilih untuk mempersilakan prosedur hukum domestik di Korps Adhyaksa diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Program Magang Nasional 2026: Kuota Peserta Capai 50 Ribu 

Usulan Pelimpahan Kasus dari Mahfud MD dan Respons Parlemen

Perbedaan pandangan akademisi mengenai legalitas formal penyerahan berkas perkara memicu diskusi hangat di ruang publik.

Usulan agar KPK segera mengambil alih perkara kakap tersebut sebelumnya sempat dilontarkan secara terbuka oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD. Melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Minggu tanggal 12 Juli, mantan Menko Polhukam itu mempertanyakan dasar hukum pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Menanggapi polemik usulan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa secara regulasi KPK memang dibekali kewenangan hukum untuk mengambil alih kasus korupsi. Namun untuk saat ini, pihak parlemen menilai skema pengawasan melalui jalur supervisi dinilai jauh lebih tepat dan efektif untuk diterapkan.

"Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," katanya dalam konferensi pers pada Senin tanggal 13 Juli.

Komisi III berharap fungsi pengawasan horizontal antar-institusi ini dapat menjaga objektivitas penyidikan kasus FA.

Baca Juga: Kasus Ebola di Kongo Bertambah, Warga AS Jalani Perawatan di Jerman

Mekanisme Regulasi Supervisi Formal dan Pembahasan Internal SOP

Tindakan hukum formal dari pimpinan lembaga antirasuah tetap mengacu pada hukum acara pidana serta undang-undang komisi yang berlaku.

Setyo mengakui bahwa pihak KPK telah menerima permintaan secara lisan untuk melakukan tindakan supervisi pasca Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

Kewenangan pengawasan ini diatur secara legal dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Menurut penjelasan lebih lanjut, permohonan supervisi secara tertulis nantinya akan dibahas secara kolektif kolegial oleh seluruh jajaran pimpinan KPK.

Mekanisme ini wajib dilalui guna merumuskan formulasi langkah penindakan selanjutnya agar sesuai dengan standar operasional prosedur baku yang berlaku di internal lembaga.

"Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya," pungkas Setyo. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
febrie ardiansyah Kejagung pencucian uang jampidsus kpk