Jawa Pos Radar Madiun - Kasus dugaan kecurangan atau fraud dalam pengadaan tanah kawasan industri di Jombang perlahan mulai menemukan titik terang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kejanggalan utama yang terungkap dalam persidangan adalah nilai biaya jasa perantara pengadaan tanah yang justru jauh lebih besar dibandingkan harga tanah itu sendiri.
Dalam sidang gugatan yang dilayangkan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, terungkap bahwa harga tanah dipatok sekitar Rp 30 miliar.
Namun anehnya, biaya jasa perantara atau makelar yang dilaporkan justru membengkak hingga mencapai angka Rp 47 miliar.
Fakta ini memantik sorotan tajam dari ahli akuntansi keuangan Universitas Airlangga (Unair), Prof. Zaenal Fanani, yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.
Prof. Zaenal secara gamblang menyebut bahwa biaya perantara yang melampaui harga objek transaksi merupakan indikasi kuat adanya fraud.
Baca Juga: Kemlu Turun Tangan Usut Femas, WNI Asal Madiun yang Kabur dari Rombongan Tur di Korea
Biaya Perantara Tak Masuk Akal
Ia menjelaskan, dalam standar praktik akuntansi, setiap transaksi wajib didukung oleh kelengkapan dokumen dan memiliki nilai yang wajar.
Menurut kacamata sang ahli, biaya jasa perantara pengadaan tanah pada umumnya hanya berkisar di angka 1 hingga 2 persen dari total nilai transaksi. Meskipun diklaim sebagai biaya administrasi, angka 2,5 hingga 5 persen adalah batas maksimal yang masih bisa diterima.
"Problemnya bukan hanya soal pencatatan, tetapi juga besarannya. Lebih dari 5 persen sudah tidak masuk akal," ujar Zaenal di ruang sidang.
Tak hanya soal nominal, Zaenal juga menyoroti kemunculan sejumlah dokumen yang baru diserahkan setelah proses audit selesai.
Dokumen-dokumen susulan tersebut dinilai tidak sesuai dengan berkas yang diminta oleh pihak auditor saat pelaksanaan prosedur yang disepakati atau Agreed-Upon Procedures (AUP).
"Ada dokumen yang kemudian ditemukan, tetapi isinya tidak sesuai dengan yang diminta auditor. Saya menyebutnya sebagai indikasi fraud. Ini masalah serius," tegasnya.
Zaenal menambahkan, opini audit "Wajar Dengan Pengecualian" dalam laporan keuangan perusahaan semakin mempertegas adanya persoalan kelengkapan dokumen tersebut.
Baca Juga: Rekap Hasil 16 Besar China Open 2026: Empat Wakil Indonesia ke Perempat Final
Mengalir ke Rekening Afiliasi
Keterangan ahli ini disambut baik oleh kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm.
Sajogo menilai kesaksian Prof. Zaenal semakin memperkuat dalil gugatan yang diajukan oleh pihak perusahaan.
Ia membeberkan bahwa sejumlah dana yang diklaim sebagai biaya pengadaan tanah justru mengalir deras ke rekening pihak-pihak yang terafiliasi dengan Nany Widjaja sendiri.
Pihak-pihak afiliasi tersebut ditengarai sama sekali tidak memiliki rekam jejak maupun keterkaitan dengan transaksi pengadaan tanah di Jombang.
"Bukti perantara kedua memang tidak ada datanya. Itu diakui sendiri oleh Nany dalam laporan AUP yang dibuat oleh auditor," ucap Sajogo.
Sajogo juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sejatinya telah beritikad baik dengan berulang kali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak tahun 2018 hingga 2025.
Bahkan, perusahaan sampai menggelar RUPS Luar Biasa secara khusus untuk meminta pertanggungjawaban Nany. Namun, yang bersangkutan dilaporkan selalu menolak hadir dan tidak pernah menyerahkan bukti apa pun.
Baca Juga: BI Wanti-Wanti Inflasi Madiun, El Nino dan Konflik Global Bisa Dongkrak Harga Pangan
Perdebatan Bukti Baru
Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, memberikan pembelaan terkait absennya sejumlah bukti pada audit sebelumnya.
Richard berdalih bahwa seiring berjalannya waktu setelah hasil AUP tahun 2021 keluar, pihak Nany ternyata baru berhasil menemukan sejumlah bukti baru.
Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya AUP lanjutan untuk memasukkan dan memeriksa bukti-bukti susulan tersebut.
Menanggapi argumen tersebut, pihak PT Java Fortis secara tegas mempertanyakan keabsahan bukti-bukti yang baru dimunculkan secara tiba-tiba di persidangan.
Sajogo menilai, jika bukti itu baru dimunculkan sekarang, berarti yang menyimpan berkas tersebut selama ini bukanlah pihak perseroan.
Klaim kepemilikan bukti baru tersebut dinilai tetap tidak bisa membantah hasil AUP 2021 yang telah memotret indikasi fraud pada periode transaksi 2012 hingga 2018.
"Kalau sekarang bukti baru diajukan (di) pengadilan, kenapa tidak dimunculkan di RUPS? Keabsahan bukti baru tersebut harus diperiksa dan disahkan pengadilan terlebih dahulu," pungkas Sajogo. (*)
Editor : Mizan Ahsani