Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa PT JFC, Hasil Audit Temukan Rp 21,4 M tanpa Kejelasan

M
Penulis: Mizan Ahsani❯
Tim Kuasa Hukum Java Fortis Corporindo E.L. Sajogo dan rekan.
Tim Kuasa Hukum Java Fortis Corporindo E.L. Sajogo dan rekan.

Advertisement

Jawa Pos Radar Madiun – Sengketa PT Java Fortis Corporindo (PT JFC) dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/8).

Kali ini, pihak Nany menghadirkan ahli dari Universitas Brawijaya, Didied Poernawan Affandy, untuk memberikan keterangan terkait Agreed-Upon Procedures (AUP), audit investigasi, dan pembuktian kerugian.

Dalam gugatan tersebut, PT JFC mempersoalkan dana perusahaan senilai Rp21,4 miliar yang menurut penggugat tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Nany terkait pembangunan industrial estate di Jombang.

Advertisement

Didied menjelaskan, AUP merupakan pemeriksaan oleh auditor atau praktisi independen berdasarkan prosedur pengujian tertentu yang telah disepakati perusahaan dengan pihak berkepentingan.

Menurut dia, AUP bersifat fact finding dan tidak memberikan kesimpulan menyeluruh mengenai kerugian.

Apabila dari proses tersebut ditemukan indikasi kecurangan dan dibutuhkan kesimpulan mengenai kerugian, pemeriksaan perlu dilanjutkan melalui audit investigasi.

Advertisement

“Apabila terdapat indikasi kecurangan dan diperlukan kesimpulan mengenai kerugian, perlu dilakukan audit investigasi,” kata Didied dalam persidangan.

Meski tidak menghasilkan opini, Didied mengakui AUP tetap merupakan prosedur untuk menemukan dan melaporkan fakta berdasarkan pengujian yang telah disepakati.

Kubu Nany Persoalkan Kekuatan AUP

Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menggunakan keterangan ahli tersebut untuk mempertanyakan kekuatan hasil audit AUP dan laporan keuangan yang diajukan PT JFC.

Menurut Richard, bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya terkait pembelian lahan di Jombang.

Advertisement

Artikel Terkait

Sidang JFC Ungkap Harga Tanah Rp 30,8 Miliar, Biaya Lobi Nany Widjaja Disebut Rp 50 M

Sidang JFC Ungkap Harga Tanah Rp 30,8 Miliar, Biaya Lobi Nany Widjaja Disebut Rp 50 M

Sidang gugatan PT JFC terhadap Nany Widjaja mengungkap transaksi tanah Rp 83 miliar dengan nilai dalam akta jual beli Rp 30,8 miliar.

Sidang Gugatan PT Java Fortis: Ahli Sebut Biaya Perantara Pengadaan Tanah Tak Masuk Akal

Sidang Gugatan PT Java Fortis: Ahli Sebut Biaya Perantara Pengadaan Tanah Tak Masuk Akal

Ahli akuntansi Unair mengungkap adanya indikasi fraud dalam pengadaan tanah PT Java Fortis Corporindo, di mana biaya perantara mencapai Rp 47 miliar untuk tanah seharga Rp 30 miliar.

Fakta Baru Terungkap di Sidang PT Java Fortis, Saksi Sebut Tak Ada Perantara Pembebasan Lahan

Fakta Baru Terungkap di Sidang PT Java Fortis, Saksi Sebut Tak Ada Perantara Pembebasan Lahan

Sidang gugatan PT Java Fortis mengungkap kesaksian yang menyebut tidak ada perantara dalam pembelian lahan di Jombang. Simak fakta persidangan selengkapnya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer