
Jawa Pos Radar Madiun – Sengketa PT Java Fortis Corporindo (PT JFC) dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/8).
Kali ini, pihak Nany menghadirkan ahli dari Universitas Brawijaya, Didied Poernawan Affandy, untuk memberikan keterangan terkait Agreed-Upon Procedures (AUP), audit investigasi, dan pembuktian kerugian.
Dalam gugatan tersebut, PT JFC mempersoalkan dana perusahaan senilai Rp21,4 miliar yang menurut penggugat tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Nany terkait pembangunan industrial estate di Jombang.
Didied menjelaskan, AUP merupakan pemeriksaan oleh auditor atau praktisi independen berdasarkan prosedur pengujian tertentu yang telah disepakati perusahaan dengan pihak berkepentingan.
Menurut dia, AUP bersifat fact finding dan tidak memberikan kesimpulan menyeluruh mengenai kerugian.
Apabila dari proses tersebut ditemukan indikasi kecurangan dan dibutuhkan kesimpulan mengenai kerugian, pemeriksaan perlu dilanjutkan melalui audit investigasi.
“Apabila terdapat indikasi kecurangan dan diperlukan kesimpulan mengenai kerugian, perlu dilakukan audit investigasi,” kata Didied dalam persidangan.
Meski tidak menghasilkan opini, Didied mengakui AUP tetap merupakan prosedur untuk menemukan dan melaporkan fakta berdasarkan pengujian yang telah disepakati.
Kubu Nany Persoalkan Kekuatan AUP
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menggunakan keterangan ahli tersebut untuk mempertanyakan kekuatan hasil audit AUP dan laporan keuangan yang diajukan PT JFC.
Menurut Richard, bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya terkait pembelian lahan di Jombang.


