Jawa Pos Radar Madiun - Sejumlah dokumen perusahaan menjadi sorotan dalam persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua kubu memiliki pandangan berbeda mengenai dokumen yang dibawa salah seorang saksi dalam persidangan tersebut.
Dokumen itu dibawa Indah Utami saat memberikan keterangan sebagai saksi. Indah disebut sebagai orang kepercayaan Nany Widjaja.
Kuasa hukum PT JFC E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm menyebut dokumen yang dibawa Indah berkaitan dengan data perseroan yang bersifat rahasia.
Sajogo mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan pihak yang berkaitan dengan Nany. Sebab, menurut dia, Nany sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur PT JFC.
Dalam persidangan, lanjut Sajogo, Indah awalnya menyebut dokumen tersebut diperoleh dari Lukman Hardiansyah. Namun, setelah mendapatkan sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum PT JFC, Indah disebut menyatakan dokumen itu diperolehnya dari Nany.
"Keterangan saksi di persidangan, terbukti instruksinya langsung dari Bu Nany Widjaja, bahkan mendapatkan informasinya juga semuanya dari Bu Nany Widjaja. Termasuk dokumen-dokumen yang tercecer," kata Sajogo.
Menurut Sajogo, keberadaan dokumen tersebut baru terungkap setelah sengketa bergulir di persidangan. Dia kemudian mengaitkan fakta tersebut dengan dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan PT JFC dalam gugatan.
"Berarti Bu Nany Widjaja memegang dokumen-dokumen bukti pengeluaran perseroan yang sifatnya rahasia secara melawan hukum. Dan itu membuktikan semua dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada tergugat, yaitu Ibu Nany Widjaja, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan," tuturnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum PT JFC yang disampaikan berdasarkan jalannya persidangan.
Baca Juga: Drawing MLBB Asian Games 2026: Indonesia Segrup dengan Filipina, Rivalitas Panas Terulang
Kuasa Hukum Nany Beri Penjelasan Berbeda
Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, memberikan penjelasan berbeda mengenai asal-usul maupun status dokumen tersebut.
Menurut Richard, dokumen yang dibawa dalam persidangan merupakan rekapan milik Indah. Dia juga menyebut Nany masih berstatus sebagai pemegang saham perseroan sehingga memiliki alasan untuk menyimpan dokumen.
Richard turut membantah anggapan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia perusahaan.
Menurut dia, dokumen yang dibawa Indah bahkan telah digunakan PT JFC sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
"Jadi bukan rahasia perusahaan," kata Richard.
Dengan demikian, status dan penguasaan dokumen tersebut masih menjadi bagian dari perbedaan argumentasi kedua pihak dalam perkara yang sedang berjalan. Penilaian mengenai dalil-dalil yang diajukan para pihak pada akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara. (gas)
Editor : Mizan Ahsani