Jawa Pos Radar Madiun - Masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 berpotensi tidak lagi menikmati BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Pemerintah tengah menyiapkan sistem pembatasan, tetapi penerapannya masih menunggu pembenahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Artinya, pembatasan Pertalite tersebut belum berlaku. Distribusi BBM bersubsidi itu untuk sementara masih berjalan seperti biasa sembari pemerintah mengkaji skema dan kesiapan data penerima.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kualitas DTSEN saat ini masih terus diperbaiki. Pemerintah bahkan memberikan dukungan anggaran hampir Rp7 triliun kepada Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk untuk pengumpulan DTSEN dan Sensus Ekonomi.
“Data DTSEN sama Sensus Ekonomi itu kalau nggak salah hampir Rp7 triliun, dengan macam-macam. Jadi, mereka minta waktu awal-awal tahun, penambahan anggaran untuk memastikan DTSEN-nya bagus,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8).
Baca Juga: Smariduta Sapu Bersih! Boys-Girls ke Fantastic Four Honda DBL with Kopi Good Day 2026 East Java-West
DTSEN Diperkirakan Lebih Akurat Tahun Depan
Purbaya memperkirakan DTSEN akan semakin akurat pada tahun depan. Kesiapan data menjadi krusial karena nantinya dapat berkaitan dengan penentuan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Pertalite.
Pemerintah juga tidak akan semata-mata mengandalkan kesiapan sistem. Kondisi perekonomian dan masyarakat bakal menjadi pertimbangan sebelum kebijakan benar-benar diberlakukan.
“Nanti kami lihat dinamika ekonominya dan masyarakat, tapi kami semua siapkan sistemnya. Nanti kalau sudah siap, ya sudah kita jalankan,” kata Purbaya.
Persoalan akurasi desil juga menjadi perhatian pemerintah. Terlebih, perubahan atau ketidaksesuaian data berpotensi membuat masyarakat yang secara ekonomi seharusnya berhak justru terdampak pembatasan.
Purbaya menyatakan pemerintah akan menangani persoalan tersebut apabila ditemukan kasus ketidaksesuaian sebelum pembaruan DTSEN selesai.
“Tapi kalau yang gitu (salah data desil), pasti nggak semuanya kan. Beberapa orang. Kalau ada masalah, misalnya belum sampai DTSEN yang baru keluar, kami akan tangani kasusnya satu per satu,” jelasnya.
Bahlil: Pembatasan Pertalite Masih Dibahas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan rencana pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 masih dalam tahap pembahasan.
“Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya,” kata Bahlil, Rabu (19/8).
Selama belum ada keputusan baru, distribusi Pertalite tetap menggunakan ketentuan yang berjalan saat ini.
Bahlil menyebut aturan yang berlaku membatasi pembelian Pertalite maksimal 200 liter per hari untuk bus dan truk. Sementara kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari.
Dengan demikian, masyarakat yang tercatat sebagai desil 9 maupun 10 belum otomatis dilarang membeli Pertalite saat ini. Kebijakan baru akan berjalan setelah pemerintah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan mekanismenya.
Baca Juga: DPRD Minta Lokasi TPST Bangunsari Dikaji Ulang, Dinilai Terlalu Dekat Permukiman
Apa Arti Desil dalam DTSEN?
Di tengah rencana tersebut, BPS mengingatkan bahwa desil 9 dan 10 dalam DTSEN bukan ditentukan hanya berdasarkan besarnya penghasilan seseorang.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, angka desil merupakan gambaran posisi relatif suatu keluarga dalam pemeringkatan tingkat kesejahteraan.
Penentuannya tidak hanya berdasarkan penghasilan, pekerjaan, daya listrik, maupun kepemilikan satu jenis aset. Berbagai karakteristik sosial ekonomi diperhitungkan secara bersamaan.
Indikator tersebut antara lain kondisi tempat tinggal, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Berbagai informasi tersebut kemudian diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Posisi desil juga tidak bersifat permanen. Status sebuah keluarga dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonominya maupun perubahan posisi relatif dibandingkan keluarga lain.
Karena itulah pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi penting sebelum pemerintah menggunakan pemeringkatan kesejahteraan tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam kebijakan pembatasan Pertalite. (naz)
Editor : Mizan Ahsani