Sengketa PT JFC, Hasil Audit Temukan Rp 21,4 M tanpa Kejelasan

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:37 WIB
Tim Kuasa Hukum Java Fortis Corporindo E.L. Sajogo dan rekan.
Tim Kuasa Hukum Java Fortis Corporindo E.L. Sajogo dan rekan.

Jawa Pos Radar Madiun – Sengketa PT Java Fortis Corporindo (PT JFC) dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/8).

Kali ini, pihak Nany menghadirkan ahli dari Universitas Brawijaya, Didied Poernawan Affandy, untuk memberikan keterangan terkait Agreed-Upon Procedures (AUP), audit investigasi, dan pembuktian kerugian.

Dalam gugatan tersebut, PT JFC mempersoalkan dana perusahaan senilai Rp21,4 miliar yang menurut penggugat tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Nany terkait pembangunan industrial estate di Jombang.

Didied menjelaskan, AUP merupakan pemeriksaan oleh auditor atau praktisi independen berdasarkan prosedur pengujian tertentu yang telah disepakati perusahaan dengan pihak berkepentingan.

Menurut dia, AUP bersifat fact finding dan tidak memberikan kesimpulan menyeluruh mengenai kerugian.

Apabila dari proses tersebut ditemukan indikasi kecurangan dan dibutuhkan kesimpulan mengenai kerugian, pemeriksaan perlu dilanjutkan melalui audit investigasi.

“Apabila terdapat indikasi kecurangan dan diperlukan kesimpulan mengenai kerugian, perlu dilakukan audit investigasi,” kata Didied dalam persidangan.

Meski tidak menghasilkan opini, Didied mengakui AUP tetap merupakan prosedur untuk menemukan dan melaporkan fakta berdasarkan pengujian yang telah disepakati.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di Bringin Ngawi Berulang Tiap Tahun, Warga Minta Sumur Bor

Kubu Nany Persoalkan Kekuatan AUP

Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menggunakan keterangan ahli tersebut untuk mempertanyakan kekuatan hasil audit AUP dan laporan keuangan yang diajukan PT JFC.

Menurut Richard, bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya terkait pembelian lahan di Jombang.

“Intinya ahli dari kami, selaku tergugat, menjelaskan secara gamblang bahwa hasil audit AUP yang dilampirkan oleh penggugat tidak bisa menjadi bukti dugaan pembelian lahan oleh klien saya,” kata Richard.

Namun, kubu PT JFC mempunyai pandangan berbeda.

Kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menegaskan bahwa AUP bukan satu-satunya bukti yang diajukan penggugat dalam perkara tersebut.

Menurut Sajogo, pihaknya juga mengajukan sejumlah bukti lain, termasuk bukti transfer kepada pihak yang disebut sebagai afiliasi tergugat.

Baca Juga: Tiga Domba di Pacitan Mati Misterius, Polisi Duga Diserang Anjing Liar

PT JFC: Dua Audit Berujung Temuan Sama

Sajogo mengatakan, hasil AUP juga telah ditindaklanjuti perseroan dengan audit laporan keuangan secara menyeluruh. AUP dan audit laporan keuangan tersebut, menurut dia, dikerjakan oleh dua auditor berbeda.

Kubu PT JFC mengklaim keduanya menghasilkan temuan yang sejalan, yakni terdapat penyimpangan keuangan perseroan yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Nany Widjaja ketika menjabat direksi.

“Pada pokoknya, dua hasil audit tersebut menunjukkan bukti uang Rp21 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tergugat,” ucap Sajogo seusai persidangan.

Sajogo juga berpendapat AUP tetap mempunyai nilai sebagai temuan faktual untuk mendeteksi dugaan penyimpangan dana perseroan dalam laporan keuangan.

Menurut dia, hasil AUP dan audit laporan keuangan tersebut saling berkaitan dalam perkara yang sedang diperiksa.

Baca Juga: 17 Tahun Apresiasi Paskibraka, BRI Peduli Salurkan Dana Pendidikan

Objektivitas Keterangan Ahli Dipersoalkan

Persidangan juga diwarnai perdebatan mengenai objektivitas ahli.

Didied dalam keterangannya menyatakan telah membaca dokumen AUP yang diperoleh dari pihak Nany Widjaja sebelum memberikan keterangan.

Hal tersebut dipersoalkan kubu PT JFC. Sajogo menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menilai objektivitas keterangan ahli.

“Kami mempermasalahkan keobjektifan keterangan ahli dalam kesimpulan,” kata Sajogo.

Perbedaan pandangan kedua pihak mengenai kekuatan pembuktian AUP dan audit laporan keuangan selanjutnya menjadi materi yang akan dinilai majelis hakim dalam memutus sengketa antara PT Java Fortis Corporindo dan Nany Widjaja. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
java fortis hasil audit nany widjaja sengketa