Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sepekan Bebas dari Penjara, Seorang Suami di Ngawi Bacok Istri

Hengky Ristanto • Sabtu, 2 Juli 2022 | 03:48 WIB
PERISTIWA BERDARAH: Warga menunjukkan lokasi pembacokan yang dilakukan Edi Budiyanto kepada istrinya, Binti Rokani. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)
PERISTIWA BERDARAH: Warga menunjukkan lokasi pembacokan yang dilakukan Edi Budiyanto kepada istrinya, Binti Rokani. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Hukuman penjara hampir tujuh tahun tidak membuat pria 34 tahun ini bertobat. Di masa pembebasan bersyarat, Edi Budiyanto nyaris mengulangi kejahatannya membunuh Kasbi, seorang dukun yang tinggal di Desa Jenggrik, Kedunggalar, pada 2016.


Warga Desa Gemarang, Kedunggalar, Ngawi, itu membacok istrinya Binti Rokani, 28, menggunakan sebilah pisau dan parang kemarin (30/6) subuh. Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah orang tua korban di Desa Wonokerto, Kedunggalar. Hingga tadi malam, ibu dua anak itu masih dirawat di RSUD dr Soeroto dengan kondisi kritis. ‘’Kejadiannya sekitar pukul 04.30,’’ kata Mal, 16, keponakan korban.


Mal mendengar jeritan minta tolong Binti. Karena rumahnya berhadap-hadapan, dia bergegas mendatangi lokasi. Saksi mata itu kaget mendapati wajah bibinya bersimbah darah di belakang rumah. Di saat bersamaan, dia melihat Edi pergi menggeber motornya. Pisau dapur terlihat berada di dalam sakunya. ‘’Ketika saya dan ibu coba membopong keluar rumah untuk dibawa ke puskesmas, tiba-tiba pelaku datang lagi,’’ ujarnya.


Emosi Edi ternyata masih tinggi. Pelaku secara membabi buta mengayunkan sebilah parang ke kepala Binti. Bacokan berulang senjata tajam yang sempat disembunyikan di belakang punggung itu membuat korban jatuh tersungkur ke tanah. ‘’Saya sempat mau melawan tapi dicegah sama ibu,’’ ucapnya.


Setelah pelaku kabur, Mal segera melaporkan peristiwa berdarah itu ke polisi. Kemudian membawa bibinya ke Puskesmas Gemarang. Sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Soeroto. Korban menderita luka pada wajah, kepala, dan tangan sebelah kiri. ‘’Empat jari tangan hampir putus karena menangkis sabetan parang,’’ ungkap Mal.


Informasi yang dihimpun, Binti bersama dua anaknya tinggal di rumah orang tuanya sejak Selasa (28/6). Akibat tidak tahan cek-cok dengan suaminya di rumahnya Desa Gemarang. Pertengkaran itu diikuti dengan tindak kekerasan.


Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menyatakan, Edi menyerahkan diri ke Mapolres Ngawi tiga jam setelah kejadian. Pelaku awalnya hanya mengaku memukul korban dengan besi. ‘’Setelah diinterogasi baru mengaku menganiaya menggunakan pisau dan parang,’’ ujarnya.


Toni membenarkan bahwa Binti pulang ke rumah orang tuanya karena sempat adu mulut dengan suaminya. Pelaku mendatangi korban dengan alasan menyerahkan pakaian milik kedua anaknya. Namun, dia naik pitam ketika mendengar ucapan dari korban. Yakni, rene barang ngopo? (kenapa datang ke sini?). Pelaku lantas mengambil sebilah pisau di dapur. Sajam itu diarahkan ke wajah korban. ‘’Serangan untuk kedua kalinya menggunakan parang yang juga diambil dari dapur,’’ ungkapnya sembari menyebut pertengkaran diduga dipicu masalah asmara.


Polisi bakal menjerat Edi dengan pasal 44 Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun. Toni mengamini pelaku dalam masa pembebasan bersyarat dari hukuman tindak kriminal pembunuhan pada 2016 silam. Pelaku keluar dari penjara sepekan yang lalu. ‘’Pelaku sudah ditahan,’’ pungkasnya. (sae/cor)


https://youtu.be/h6GyHonVUmo Editor : Hengky Ristanto
#polres ngawi #KDRT #peristiwa #ngawi