Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

BKPSDM Ngawi Sulit Damaikan Abdi Negara yang Ingin Cerai

Hengky Ristanto • Rabu, 28 Desember 2022 | 13:14 WIB
ILUSTRASI: ASN (DOK RADAR MADIUN)
ILUSTRASI: ASN (DOK RADAR MADIUN)
NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Aparatur sipil negara (ASN) juga manusia yang dapat mengalami kegagalan berumah tangga. BKPSDM Ngawi mencatat 39 abdi negara mengajukan cerai tahun ini. Sebanyak 29 di antaranya mendapatkan surat keputusan (SK) izin cerai dari Bupati Ony Anwar Harsono.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Ngawi Wurianto Saksomo menyebutkan, empat pemohon lainnya dalam tahap pengajuan memperoleh SK bupati. Sedangkan enam sisanya dalam proses mediasi dan pembinaan.

Pemohon cerai dari pasangan sesama maupun non-ASN. Penyebab perceraian cukup kompleks. Antara lain, pertengkaran tidak berkesudahan serta punya pria atau wanita idaman lain. Juga, penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

‘’Jarang ada yang bisa didamaikan karena kondisi rumah tangganya sudah parah,’’ ujarnya.

Wurianto mengungkapkan, jumlah ASN yang mengajukan cerai tahun ini turun dibandingkan tahun lalu. Periode sebelumnya 45 permohonan yang masuk. Kendati turun, pihaknya terus berupaya menekan angka perceraian ASN.

Tiadanya psikolog menjadi penyebab mediasi dari tingkat unit kerja sampai BKPSDM selalu gagal. ‘’Kami masih memikirkan kerja sama psikolog sebagai mediator untuk menekan angka perceraian ASN,’’ tuturnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto
#perceraian #kepegawaian #cerai #BKPSDM Ngawi #abdi negara #kasus perceraian #asn