Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Ngawi Wurianto Saksomo menyebutkan, empat pemohon lainnya dalam tahap pengajuan memperoleh SK bupati. Sedangkan enam sisanya dalam proses mediasi dan pembinaan.
Pemohon cerai dari pasangan sesama maupun non-ASN. Penyebab perceraian cukup kompleks. Antara lain, pertengkaran tidak berkesudahan serta punya pria atau wanita idaman lain. Juga, penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
‘’Jarang ada yang bisa didamaikan karena kondisi rumah tangganya sudah parah,’’ ujarnya.
Wurianto mengungkapkan, jumlah ASN yang mengajukan cerai tahun ini turun dibandingkan tahun lalu. Periode sebelumnya 45 permohonan yang masuk. Kendati turun, pihaknya terus berupaya menekan angka perceraian ASN.
Tiadanya psikolog menjadi penyebab mediasi dari tingkat unit kerja sampai BKPSDM selalu gagal. ‘’Kami masih memikirkan kerja sama psikolog sebagai mediator untuk menekan angka perceraian ASN,’’ tuturnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto