Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Usung Bakal Calon Bupati saat Pilkada, Perolehan Kursi Parpol Minimal Sembilan, KPU Tunggu Penetapan Hasil Pileg

Asep Syaeful • Kamis, 7 Maret 2024 | 19:15 WIB

 

PLENO: KPU Ngawi menyelesaikan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten Jumat lalu.
PLENO: KPU Ngawi menyelesaikan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten Jumat lalu.

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Calon legislatif (caleg) terpilih dan perolehan kursi hasil pemilu legislatif (pileg) 2024 di Ngawi masih menunggu penetapan.

Tahapan Pemilu 2024 belum sepenuhnya selesai, tapi KPU Ngawi sudah harus bersiap menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

"Pilkada ditetapkan 27 November nanti, April mulai tahapannya,’’ kata Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, Rabu (6/3) kemarin.

Prima menerangkan, syarat partai politik (parpol) menyodorkan jago atau bakal calon bupati dan wakil bupati minimal punya sembilan kursi di DPRD.

Seandainya KPU RI menerbitkan surat keputusan (SK) perolehan kursi pada 21 Maret nanti, maka perolehan kursi masing-masing parpol bisa diketahui bulan depannya.

"Perolehan kursi DPRD Ngawi hasil Pileg 2024 digunakan untuk mengusung calon di Pilkada,’’ ujarnya.

KPU memulai tahapan pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) dengan pembentukan badan Ad hoc.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Suara Internal, Ngawi Masih Jadi Kandang Banteng dalam Pileg 2024, PDIP Klaim Raih 20 Kursi

Meliputi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Rencananya, kinerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu 2024 dievaluasi untuk perpanjangan tugas di Pilkada.

"Kalau kinerjanya buruk akan diganti dengan melihat hasil rekrutmen sebelumnya,’’ ujarnya.

Setelah pembentukan badan Ad Hoc, KPU melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) dengan meniliti berkas daftar potensial pemilih.

Bila nantinya ada bakal calon perseorangan, tahapan untuk verifikasi dukungannya dilakukan Mei. Sebab proses pendaftaran pencalonan akhir Agustus.

"Calon perseorangan minimal ada dukungan tujuh persen dari jumlah DPT,’’ ucapnya. (sae/cor)

Editor : Budhi Prasetya
#dprd #pilkada #perolehan kursi #pilbup #bakal calon bupati #pileg #ngawi