Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Habis, ASN Pemkab Ngawi Langsung Ngantor, Seperti Biasa, WFH dan WFA Tak Berlaku

Asep Syaeful • Rabu, 26 Maret 2025 | 00:00 WIB
Ilustrasi Foto : Realisasi belanja APBD Magetan triwulan I 2025 lebih banyak diserap untuk belanja pegawai dan tunjangan serta dana transfer ke desa.
Ilustrasi Foto : Realisasi belanja APBD Magetan triwulan I 2025 lebih banyak diserap untuk belanja pegawai dan tunjangan serta dana transfer ke desa.
 
NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Ngawi tak bakal merasakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA). 

Para ASN lingkup Pemkab Ngawi itu harus ngantor untuk menjalankan tugas dan kewajibannya usai masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Lebaran Idul Fitri habis.

Diketahui, pemerintah pusat menerapkan kebijakan WFH dan WFA pada tanggal 24-27 Maret 2025.

Namun, para ASN lingkup Pemkab Ngawi tetap melaksanakan tugas kedinasan secara langsung di kantor.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Ngawi Hari Wahono menyampaikan, kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan setda.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H.

"Di Ngawi, WFA tidak diterapkan karena kebijakan itu lebih ditujukan bagi ASN di kota-kota besar yang perlu mudik lebih awal guna mengurangi kemacetan lalu lintas," ujarnya 

Selain itu, lanjut Hari, WFA itu hanya berlaku untuk jabatan tertentu yang harus ditetapkan dengan peraturan tersendiri.

Dengan demikian, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Ngawi tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 000.8/29/404.103.1/2025 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

"Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal selama periode tersebut," jelas Hari.

Pemkab berharap keputusan itu dapat menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat menjelang libur nasional dan cuti bersama tanpa mengganggu jalannya pemerintahan di Ngawi.

"Apalagi jelang libur, pelayanan justru padat," pungkasnya. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#lebaran idul fitri #Libur Nasional #ngawi #cuti bersama #asn