Jawa Pos Radar Ngawi – Peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah eks Karesidenan Madiun memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Dalam lima bulan terakhir, dari Januari hingga Mei 2025, Kantor Bea dan Cukai Madiun berhasil mengungkap 37 kasus pelanggaran, mayoritas berupa rokok tanpa pita cukai.
Dari total kasus tersebut, 35 di antaranya merupakan rokok ilegal, sedangkan dua lainnya melibatkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak mengantongi izin edar resmi.
’’Kami telah menyita sekitar 2,66 juta batang rokok ilegal dan 21 liter MMEA ilegal sepanjang periode itu,’’ terang Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, Jumat (20/6).
Jogy, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa jika seluruh barang ilegal itu berhasil beredar di pasaran, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,87 miliar.
Penindakan dilakukan lewat jalur gabungan, mulai dari razia di toko dan pasar, pengawasan di jalur arteri dan tol, hingga pemeriksaan pengiriman barang melalui ekspedisi dan jasa titipan.
’’Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi industri sah yang taat membayar cukai,’’ jelasnya.
Barang bukti hasil sitaan yang tidak diketahui pemiliknya, lanjut Jogy, akan disimpan dalam pengawasan selama 14 hari masa tunggu.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada klaim atau penyelesaian hukum, barang akan disita sebagai milik negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah meningkatnya modus distribusi diam-diam, Bea Cukai berharap peran serta masyarakat makin aktif.
’’Kami ajak warga ikut mengawasi dan melaporkan bila menemukan peredaran rokok atau minuman beralkohol ilegal. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi agar pengawasan lebih maksimal,’’ pungkas Jogy. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto