Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tekan Angka Pernikahan Dini di Pacitan, Kejari Tekankan Hal Ini kepada Kades

Nur Cahyono • Senin, 19 Agustus 2024 | 01:00 WIB
ILUSTRASI pernikahan dini (DOK RADAR MADIUN)
ILUSTRASI pernikahan dini (DOK RADAR MADIUN)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Angka pernikahan dini di Kabupaten Pacitan dalam lima tahun berjalan mencapai 1.042 kasus.

Berdasarkan data di pengadilan agama (PA) setempat, ada beberapa faktor yang nelatarbelakangi fakta ini.

Di antaranya pergaulan bebas yang berujung kehamilan, kemiskinan, dan rendahnya tingkat pendidikan.

Kondisi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) untuk cawe-cawe turun ke wilayah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, misalnya. Korp Adhyaksa ini menggelar Ngobrol Bareng Jekso (Ngojek) sebagai bentuk sosialisasi kepada kepala desa (Kades) di kabupaten ini.

Sebab, “memaksa” anak menikah di bawah umur dapat diancam pidana. Hal tersebut diatur dalam UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‘’Di pasal 10 ayat 1 disebutkan, setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang untuk melakukan atau membiarkan perkawinan dengan orang lain dapat dipidana karena pemaksaan perkawinan,’’ kata Kepala Kejari (Kajari) Pacitan Eri Yudianto, Kamis (15/8). 

Sedangkan di ayat 2  diperjelas, termasuk pemaksaan perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatakan praktik budaya.

Pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan, menghindari zina, sudah balik, hingga takut menjadi perawan tua. Menurut dia, praktik tersebut seharusnya sudah ditinggalkan.

‘’Jadi, anak yang dimaksud adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun,’’ tegasnya.

Meskipun sering diminta warganya memberikan rekomendasi pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur, kades berhak menolak.

Pun dianggap tidak memberikan pelayanan yang baik dengan dalih melanggar hak asasi untuk menikah.

‘’Kewajiban Kades memberikan pelayanan terbaik, tetapi tidak melanggar hukum,’’ tuturnya.

Kades, lanjutnya, wajib memberikan saran untuk menunda perkawinan, serta mengoptimalkan wajib belajar minimal 12 tahun.

Apabila pemohon memaksakan Kades memberikan rekomendasi, syarat harus ada pendamping dispensasi dari tenaga profesional.

‘’Baik pekerja sosial yang memiliki kompetensi maupun lembaga pemerintah,” terangnya.

Dengan “Ngojek” diharapkan bisa menurunkan angka perkawinan di usia dini. Pun Kades terhindar dari risiko hukum apabila terbukti ada paksaan untuk melakukan perkawinan anak di bawah umur. (hyo/sat)

Editor : Mizan Ahsani
#kejari #kades #pernikahan dini #perkawinan #desa #Kejaksaan