Jawa Pos Radar Madiun – Memasuki bulan Februari, proyek infrastruktur daerah tak kunjung ada kejelasan.
Hingga kini proses pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan kontrak kerja 2025 belum dimulai.
Kebijakan ini imbas Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait review alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun 2025.
Dalam surat pemberitahuan bernomor 900.1.3/408.55/2024 yang diteken Sekretariat Daerah Pacitan tertanggal 23 Desember 2024, disebutkan bahwa pemerintah pusat akan me-review alokasi TKD 2025.
Untuk itu Pemkab Pacitan harus mencadangkan belanja yang bersumber dari TKD dan menunda proses pengadaan barang dan jasa hingga ada kejelasan dari Kemenkeu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan Heru Wiwoho menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Pacitan wajib mengikuti arahan ini.
Yakni, menunda pengadaan barang dan jasa serta kontrak hingga ada keputusan resmi mengenai besaran TKD yang dicadangkan.
‘’Minggu ini (6/2) rapat antara badan keuangan daerah (BKD) dan badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah (Bappedalitbang) nanti rapat terkait surat edaran bersama tersebut,’’ kata Heruwi, sapaan akrab Sekda, Minggu (2/2).
Selain itu, OPD juga diminta mengidentifikasi belanja yang berpotensi dicadangkan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan anggaran daerah tetap terkendali dan tidak mengalami defisit akibat perubahan alokasi TKD dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Heruwi mengklaim kebijakan ini tidak mengganggu belanja wajib. Seperti kebutuhan pelayanan masyarakat dan pembayaran gaji pegawai.
‘’Mudah-mudahan kita bisa mengambil kebijakan atau langkah strategis, sembari kita menunggu. Kalau kita bergerak takut salah,’’ sambungnya.
Keputusan ini menambah daftar panjang dampak revisi anggaran TKD 2025.
Sekda mengklaim Pemkab Pacitan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan kelangsungan program pembangunan daerah.
‘’Yang jelas pemerintah ingin anggaran diarahkan ke hal produktif yang betul-betul prioritas,’’ jelasnya. (hyo/sat)
Editor : Hengky Ristanto