Jawa Pos Radar Pacitan – Pemerintah pusat menegaskan bahwa praktik open dumping di tempat pembuangan akhir (TPA) harus dihentikan total mulai 2026.
Daerah yang masih membuang sampah secara terbuka bakal dikenai sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan Cicik Raudhatul Jannah memastikan Pacitan telah lebih dulu menyesuaikan.
TPA setempat sudah menerapkan sistem sanitary landfill dan controlled landfill sejak awal 2025.
Dengan metode itu, pengelolaan sampah dilakukan lebih terstruktur serta higienis.
“Sampah yang masuk hanya residu hasil pengolahan,” jelas Cicik, kemarin (20/11).
Dia menyebut pemerintah pusat kini membatasi pembangunan TPA baru.
Arah kebijakan difokuskan pada penyelesaian sampah di hulu dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R).
“Setiap rumah tangga harus mampu mengelola sampah secara efektif dengan 3R,” tegasnya.
Produksi sampah Pacitan mencapai 30 ton per hari.
Untuk memperkuat pengolahan, pemkab mengusulkan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) ke Kementerian PUPR.
Fasilitas tersebut diharapkan menekan volume sampah yang masuk ke TPA.
“Dengan begitu, sampah yang ditimbun semakin sedikit,” imbuhnya.
Pengelolaan sampah diketahui menjadi indikator penting dalam penilaian Adipura.
Bobotnya paling besar sehingga pembenahan terus dilakukan agar kualitas lingkungan membaik. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto