Jawa Pos Radar Pacitan – Dugaan penyelewengan anggaran Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, mulai diurai secara serius.
Inspektorat Pacitan turun tangan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Inspektur Inspektorat Pacitan Mahmud mengungkapkan, tim auditor telah mendatangi kantor Desa Klesem pada Selasa (13/1).
Langkah itu merupakan tindak lanjut laporan resmi dari pemerintah desa terkait dugaan penyelewengan anggaran yang menyeret bendahara desa setempat.
“Kami tindak lanjuti dengan klarifikasi dan pendalaman,” kata Mahmud, Rabu (14/1).
Dalam proses tersebut, Inspektorat tidak hanya memeriksa kepala desa.
Seluruh perangkat desa yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan anggaran turut dimintai keterangan.
Namun, hasil pemeriksaan sementara belum bisa dipublikasikan karena tim auditor masih bekerja.
“Pokoknya yang terkait nanti akan kami klarifikasi semuanya,” tegas Mahmud.
Mahmud menjelaskan, penanganan kasus Desa Klesem berbeda dengan pengawasan rutin tahunan.
Pemeriksaan ini masuk kategori pengawasan dengan tujuan tertentu, karena didahului laporan dan dugaan peristiwa khusus yang harus didalami lebih lanjut.
“Laporan dan peristiwa ini memang harus ditelusuri secara mendalam,” jelasnya.
Terkait potensi kerugian negara, Inspektorat Pacitan berpedoman pada surat edaran bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam mekanisme tersebut, Inspektorat memiliki peran utama mencegah dan memulihkan kerugian negara.
“Jika ditemukan kerugian negara, akan diupayakan pengembalian maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada pihak terkait,” terangnya.
Meski demikian, Mahmud menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghentikan proses hukum.
Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Inspektorat hanya menangani administrasi sebagai APIP. Soal proses hukum atau tidak, itu ranah aparat penegak hukum,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto