Jawa Pos Radar Madiun – Sejumlah rumah kos di Kecamatan Pacitan dirazia petugas gabungan, Selasa (10/3) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati satu pasangan pria dan perempuan berada dalam satu kamar tanpa dapat menunjukkan bukti sebagai suami istri.
Razia dilakukan oleh Satpol PP Pacitan bersama tim gabungan sebagai upaya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Pacitan Widiyanto mengatakan operasi tersebut juga bertujuan memeriksa legalitas usaha rumah kos di wilayah tersebut.
Petugas memeriksa enam rumah kos yang berada di Kecamatan Pacitan.
Seluruh rumah kos tersebut diketahui telah memiliki dokumen perizinan usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Juga memeriksa TDUP (tanda daftar usaha pariwisata),” ungkap Widiyanto.
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dari penghuni kos.
Setidaknya terdapat empat penghuni kos non-permanen yang belum melapor kepada ketua RT/RW setempat.
Selain itu, petugas juga mendapati sepasang pria dan perempuan berada dalam satu kamar tanpa dapat menunjukkan bukti pernikahan.
Petugas kemudian memberikan pembinaan kepada penghuni kos serta meminta pemilik kos untuk lebih tertib dalam pendataan penghuni.
“Pemilik kos diminta melaporkan data penghuni ke kelurahan, sementara penghuni yang belum melengkapi administrasi kependudukan diminta segera melapor,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto