Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Polemik Dana PIP SMK Pacitan, Uang Dikembalikan ke Wali Murid

Nur Cahyono • Sabtu, 11 April 2026 | 04:00 WIB
Kondisi SMK Bina Karya Pacitan yang menjadi sorotan terkait polemik penggunaan dana PIP. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Kondisi SMK Bina Karya Pacitan yang menjadi sorotan terkait polemik penggunaan dana PIP. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Polemik penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Bina Karya Pacitan berakhir dengan pengembalian dana kepada wali murid.

Pengembalian dilakukan Senin (23/2) lalu. Prosesnya disertai berita acara serta daftar hadir sebagai bukti administratif.

Sebelumnya, pengelolaan dana bantuan pendidikan itu memicu sorotan.

Dana yang seharusnya untuk kebutuhan pribadi siswa diketahui sempat digunakan untuk membayar iuran komite, praktik kerja lapangan (PKL), hingga ujian akhir.

“Dana PIP digunakan untuk membayar kebutuhan sekolah seperti komite, PKL, dan ujian,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, kemarin (10/4).

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Bina Karya Pacitan Hari Susilo membantah adanya pemotongan dana oleh pihak sekolah.

“Kami tidak punya tendensi apa pun terkait dana PIP atau KIP. Justru kami yang mengusulkan agar siswa bisa mendapatkan bantuan tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dana PIP dicairkan dan diterima langsung oleh orang tua siswa. Namun, sebagian wali murid memilih menggunakan dana tersebut untuk melunasi kewajiban sekolah.

“Karena ada tanggungan komite, orang tua agar tidak terbebani, langsung membayarkan ke bendahara,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi.

“Seluruh dana yang sebelumnya digunakan telah dikembalikan kepada masing-masing penerima, lengkap dengan dokumentasi sebagai bukti,” ungkapnya.

Data yang dihimpun, pada 2025 terdapat 54 siswa penerima PIP di sekolah tersebut. Dana yang telah dicairkan sempat dikumpulkan dan diserahkan ke bendahara sebelum digunakan untuk berbagai kebutuhan.

Besaran iuran yang dibebankan bervariasi. Untuk kelas X sebesar Rp 2,35 juta, kelas XI Rp 2,25 juta, dan kelas XII Rp 2,15 juta.

Selain itu, terdapat biaya PKL Rp 600 ribu untuk kelas XI serta biaya ujian akhir Rp 1 juta untuk kelas XII.

Pihak sekolah berdalih kebijakan tersebut telah melalui rapat pleno komite pada 2025 dan disesuaikan dengan rencana kegiatan serta anggaran sekolah (RKAS).

Namun, penyampaian penggunaan dana PIP disebut hanya dilakukan secara lisan kepada wali murid. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#SMK Bina Karya Pacitan #polemik sekolah #dana pip #bantuan pendidikan #kapolres pacitan